Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

FOZ Bedah UU Ciptaker Bareng Ahli Hukum, Pemerhati Pendidikan, dan Peneliti, Simak Pemaparannya!

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Oktober 2020 11:06 11:06 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Oktober 2020 11:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Forum Zakat (FOZ) kemarin menggelar diskusi Ruang Tengah bertema “Bedah UU Cipta Kerja.” Pada kesempatan itu FOZ mengundang lima narasumber di antaranya, Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Taman Siswa (PP PKBTS) Prof. Dr. Cahyono Agus; Direktur LOKATARU, Haris Azhar; Mubyarto Institute, Awan Santosa, S.E, M. Sc; Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono; dan Chief Corporate Secretary PPPA Daarul Quran. Hadir pula Ketua Bidang I Forum Zakat, Nanang Ismuhartoyo.

Dalam penjelasannya, Haris Azhar mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang ada ini menunjukkan bahwa kemudahan- kemudahan yang ditunjukkan di UU ini jelas untuk industrialisasi dan bisnis.

“Kita penting menekankan bahwa industri dan bisnis tersebut akan menjadi milik megabisnis dan industri dengan dana dan pasar besar nan luas,” kata Haris Azhar dalam diskusi webinar, Rabu (07/10/2020).

Hukum Omnibus UU Ciptaker, kata Haris, hampir mustahil mendapatkan kegunaan dan kebahagiaan maksimal bagi rakyat. Hal ini dikarenakan posisi tidak imbang antara para pemodal dan warga biasa. “Di tengah pandemi corona ini, UU ini semakin menunjukkan kegagalan pemenuhan hak-hak konstitusional semakin meluas. Segala asupan dan suara publik tidak didengar, wabah corona dijadikan alasan untuk meminimalisir peran publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Haris menerangkan Pasal 26, misalnya, yang memuat soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam UU Ciptaker justru memangkas keterlibatan masyarakat. Kini, warga tak bisa lagi mengajukan gugatan keberatan terhadap Amdal atas bisnis yang bakal beroperasi di wilayahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, Awan Santosa juga menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja cacat ideologis. “Coba cek ada berapa frasa demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan dalam 1.981 halaman naskah akademik dan 1.028 halaman RUU Cipta Kerja? Hasilnya sungguh fantastis, sama sekali tidak ada alias nihil! RUU ini dibuat tidak untuk menjalankan amanat konstitusi, demokrasi ekonomi. Jadi, Omnibus Law membunuh ekonomi kerakyatan sejak dalam pikiran!,” tegas Awan Santosa.

Selain itu, lanjut Awan, isi Omnibus Law ini memberi solusi dominan bagi penciptaan lapangan kerja yaitu investasi. Karena, menurutnya, lewat pintu inilah investor menguasai SDA, buruh murah, pasar, dan infrastrutur. “Maka sudah jelas, alasan UU dipenuhi upaya bagaimana penyediaan lahan, peluang bisnis, serta pasar tenaga kerja yang fleksibel bagi kepentingan investor. Dan 7 juta pengangguran pun dijadikan alasan pembenar,” jelasnya.

Bahkan, Awan melihat, dengan pandemi Covid-19 ini diperkirakan ada penambahan jumlah pengangguran antara 2,9 juta-10 juta orang. “Mengharap investasi besar tentu saja tidak masuk akal. Di saat normal saja 1% pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap 270.000 tenaga kerja baru, apalagi di saat pandemi sekarang. Terbukti lagi di kala krisis perspektif Omnibus Law berbahaya dan tidak dapat diandalkan,” terangnya membeberkan.

Di samping itu, Yusuf Wibisono menyebutkan bahwa narasi utama dari UU Cipta Kerja adalah karpet merah untuk investasi, terutama menekan biaya lahan dan tenaga kerja. “Ketika negara lain telah jauh mendorong daya saing perekonomian melalui keunggulan teknologi dan keahlian tenaga kerja, bahkan aliansi strategis dan reformasi birokrasi, kita masih terus mengandalkan tanah dan buruh murah sebagai daya tarik utama perekonomian,”kata Yusuf Wibisono.

Di tengah pandemi dan krisis, kata dia, kehadiran UU Cipta Kerja menjadi lambang kemunduran dan kelemahan moral pembangunan yang semakin menjauh dari cita-cita konstitusi untuk demokrasi ekonomi.

Hal itu kemudian dibenarkan pula oleh Nanang Ismuhartoyo. Menurutnya, dalam penyusunan UU Ciptaker tidak ada keterbukaan terhadap publik, padahal UU ini menyangkut hajat hidup warga negara, dan kumpulan UU publik yang dijadikan satu.

“UU ini juga lahir tanpa hati nurani, karena dibuat dan disahkan di saat rakyat negeri ini sedang mengalami bencana pandemi. Dan itu semua demi kepentingan dan dorongan investasi, yang kita semua tahu siapa yang dimaksud investasi itu,” ujar Nanang.

Sementara itu, Pemerhati Pendidikan Cahyono Agus menyampaikan bahwa adanya satu pasal tentang “Perizinan Berusaha” dalam investasi yang bersifat komoditas perdagangan yang berorentasi keuntungan, justru menjadi lubang jebakan utama menuju komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi dunia pendidikan.

Akan tetapi, kata Prof Agus terdapat kesepakatan sebelumnya antara DPR dan Pemerintah untuk mengeluarkan sektor pendidikan dalam pembahasan RUU Ciptaker.

“Komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi dunia pendidikan jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Sebagai Langkah terakhir, insan pendidikan Indonesia berencana untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Cahyono Agus.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FoZinvestasiomnibus lawPendidikanUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslimah Gugat Kota Detroit karena Paksa Lepas Jilbab Saat Foto Penahanan
Tulisan selanjutnya HNW: Sampai Rapat Paripurna Selesai dan Saat ini, Belum Ada Naskah UU Ciptaker Resmi yang Disampaikan ke Fraksi dan Publik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?