Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Draf UU Ciptaker Berubah-ubah, Faisal Basri: Apa Artinya Sidang Paripurna Pengesahan?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Oktober 2020 14:41 2:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Oktober 2020 14:41
Bagikan
Faisal Basri
Bagikan

Hidayatullah.com– Ekonom senior Faisal Basri kembali mengkritik draf Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang terus mengalami perubahan. Padahal diketahui, draf UU Ciptaker itu telah disahkan pada Senin (05/10/2020) lalu.

Melalui akun Twitter miliknya @faisalbasri mempertanyakan apa arti dari sidang paripurna perihal pengesahan UU Ciptaker bila terus mengalami perubahan seperti ini.

“Apa artinya sidang paripurna pengesahan?,” kata Faisal Basri dalam cuitannya di Twiter, Selasa (13/10/2020).

Bahkan, disebutkan dalam sehari beredar dua draf UU Cipta Kerja yang berbeda, yakni 1.035 halaman dan perbaruan terkini berjumlah 812 halaman. “Dalam sehari banyak berubah,” tulisnya pada cuitan lainnya.

Untuk itu, Faisal mengajak publik untuk menolak digiring pada pembahasan pasal per pasal. Tetapi, ia meminta publik mencermati konteks dari UU tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Soal Omnibus Law Cipta Kerja, jangan mau digiring pembahasan pasal per pasal. Cermati rohnya, bukan teks tetapi konteks dan upaya total memperkokoh ologarki,” ujar Faisal.

Dalam cuitan itu, Faisal menyebut beberapa peraturan perundangan yang telah disahkan dan cenderung memperkuat oligarki. “UU KPK, UU Nomor 3 tentang Minerba, Perppu Nomor 1/2020, UU MK dan RUU Energi Terbarukan. Mungkin ada yang hendak menambahkan,” terangnya.

Memang, sejak disahkannya UU Ciptaker pada Senin (05/10/2020) oleh DPR RI, draf UU tersebut hingga kini belum dipublikasikan secara resmi oleh DPR dan pemerintah.

Sebelumnya, diberitakan beredar sejumlah draf UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman 1.208, 905, dan 1.035. Saat itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf berjumlah 1.035 halaman merupakan hasil perbaikan terkini yang dilakukan DPR.

Namun, berselang sehari kembali beredar draf UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman. Indra menyebebut draf terbaru tersebut sebagai draf perbaruan terkini.

“Itu pakai format legal. Tadi (1.035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman,” ungkap Indra.

Hingga kini, berbagai elemen masyarakat masih belum menerima pengesahan UU Ciptaker dan terus menyuarakan agar UU tersebut dibatalkan. Adapun, pemerintah mengatakan pihak yang keberatan terhadap UU ini, agar mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Faisal Basriomnibus lawUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BMH Kirim Bantuan ke Korban Banjir Garut
Tulisan selanjutnya Ahmad suparji tanggapi Pencabutan lampiran investasi miras Pakar Hukum: Kedudukan Jaksa di Pemerintahan Harus Diperkuat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Yahudi Haredi Wajib Militer
Berita

Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000

Berita
20 Oktober 2026 13:10
Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Terbaru

  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?