Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Kasus Penodaan Agama, Saksi Ahli Pidana: 14 Video Darmawan Melanggar UU ITE

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 November 2020 08:35 8:35 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 November 2020 08:35
Bagikan
Sidang ke-14 perkara penodaan agama dengan terdakwa Apollinaris Darmawan sidang ke-4 di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– PN Bandung kembali menggelar sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Apollinaris Darmawan. Dalam sidang ke-4 yang berlangsung Selasa (17/11/2020) JPU hanya membacakan keterangan saksi ahli pidana Tajudin SH, MH karena yang bersangkutan berhalangan hadir.

Dalam keterangan yang dibacakan JPU, Tajudin menyampaikan bahwa dari 14 video yang diunggah terdakwa melalui akun Youtube pribadi mengandung dan melanggar UU khususnya Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

“Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar Tajudin seperti dibacakan JPU.

Baca: Sidang Kasus Penistaan Agama Darmawan, Saksi Ahli Bahasa: Terdakwa Penuhi Unsur Ujaran Kebencian

Baca: Sebelum Tertangkap, Apollinaris Darmawan Unggah Youtube “Buang Islam dari Indonesia”

Selain itu, Tajudin juga menyampaikan bahwa ke 14 video tersebut konten atau isinya merupakan perbuatan melawan hukum. Dimana secara sadar dan sengaja terdakwa telah menafsirkan ajaran Islam menurut pemahamannya sendiri.

“Konten atau muatan dalam keselurahan video tersebut telah menimbulkan permusuhan khususnya masyarakat Muslim dimana banyak kalimat atau ucapan yang menodai ajaran Islam itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Setelah JPU membacakan keterangan saksi ahli pidana, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Irawan SH.

Pemeriksaan sendiri dilakukan secara online dengan video conference, sebab Darmawan selaku terdakwa tidak bisa dihadirkan dan masih ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Sidang akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.* (Iman)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Apollinaris DarmawanNabi Muhammadpenghinaan agamapenistaan agamaPN Bandung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Shalat Tarawih Jakarta Wagub DKI: Saat Natal dan Tahun Baru Tidak Boleh Ada Keramaian
Tulisan selanjutnya TASK Hidayatullah Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Merapi di Sleman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?