Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Eks Ketua MK Nilai Anies dan HRS Tak Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 November 2020 08:15 8:15 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 November 2020 08:15
Bagikan
Hamdan Zoelva semasa menjabat sebagai Ketua MK.
Bagikan

Hidayatullah.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva turut angkat bicara mengenai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sebelumnya, Anies diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Selain Anies, HRS juga tengah diperiksa polisi dan dicari unsur pidana terkait protokol kesehatan dalam pernikahan anaknya pada Sabtu malam (14/11/2020). Adapun Polisi akan menjerat Anies dan HRS dengan menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hamdan Zoelva mengatakan bahwa polisi tidak bisa menjerat Anies dan HRS dengan menggunakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan tidak ada ketetapan tentang kekarantinaan selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hamdan Zoelva menyebut yang diterapkan di Indonesia bukan Karantina Wilayah, tapi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. “Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina,” kata Hamdan Zoelva melalui keteranganya, Rabu (18/11/2020).

Dalam Pasal 93 disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketua Umum Syarikat Islam itu menuturkan bahwa pelanggaran PSBB hanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak diatur dalam UU Kekarantinaan, sehingga tidak bisa dipidana. “Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub,” ungkapnya.

“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri mengakui penyidik sedang mencari unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS.

“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya kerumunan massa di tengah PSBB transisi. Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anies BaswedanHabib Rizieq ShihabHamdan ZoelvapolisiPSBBUU Kekarantinaan Kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bacalah Al-Quran Meski Terbata-bata
Tulisan selanjutnya PKS Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?