Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Keluarga Sakinah

Suami Merahasiakan Gajinya, Menurut Islam

Bambang S
Terakhir diupdate: 3 Februari 2021 13:24 1:24 pm
Bambang S
Dipublikasikan 3 Februari 2021 13:24
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

Oleh Ustadz Hamim Thohari*

Assalamu’alaikum wr wb

Saya telah berumah tangga hampir sepuluh tahun dan dikaruniai tiga orang anak.  Keluarga kami tidak tergolong kaya, tapi tidak juga miskin. Hampir semua kebutuhan hidup saya dipenuhi oleh suami, meskipun sampai saat ini saya tidak pernah tahu berapa penghasilan suami saya yang sebenarnya. Pertanyaan saya, bolehkah suami merahasiakan penghasilannya di hadapan istrinya sendiri?

Atas perhatian dan jawabannya, saya ucapkan terimakasih.

AMZ Sukabumi

Baca Juga

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?
Kedudukan Hukum Adik Ipar
 Bijaksana Saat Menolak Lamaran
Mengembalikan Indahnya ‘Kamar Tidur’
Batas Sederhana Berpakaian dan Berhias

Wa’alaikumsalam wr wb

Hidayatullah.com–Semua ulama sepakat, kewajiban suami kepada istrinya adalah memenuhi nafkah lahir dan batin. Nafkah lahir meliputi sandang, pangan, dan papan sesuai dengan kemampuannya. Allah SWT telah menegaskan tentang kewajiban tersebut   sebagaimana Allah SWT firmankan dalam surah al-Baqarah 233:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Ath-Thalaq/65:7):

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang di sempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allâh berikan kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”.

Memberi nafkah yang cukup kepada istri adalah kewajiban mutlak bagi semua suami. Adapun ukuran kecukupan itu disesuaikan dengan pendapatan suami dan kebutuhan istri. Hendaknya suami tidak terlampau pelit, sedangkan istri tidak terlalu boros. Itulah makna kata ma’ruf (layak dan patut).

Kata ma’ruf atau patut dan layak itu memang relatif, tidak bisa diukur dengan prosentase atau ukuran matematika. Yang terpenting di sini, suami ridha dan istri menerima.

Ketika sang suami telah memenuhi kebutuhan istri secara ma’ruf, maka kewajiban istri adalah taat dan patuh sepenuhnya kepada suami. Ketika suami tidak memberi izin kepada sang istri untuk keluar rumah demi mencari nafkah tambahan, misalnya maka kewajiban istri adalah mematuhi larangan tersebut. Meskipun demikian, musyawarah dalam menyelesaikan segala urusan rumah tangga adalah jalan terbaik.  Suami istri tidak bersikap mutlak-mutlakan. Sebagai pemimpin keluarga, suami yang baik adalah yang besikap bijaksana.

Masalahnya sekarang, apakah suami harus menyerahkan semua penghasilannya kepada istrinya dan memberi keleluasaan kepada istri untuk mengelola keuangan tersebut? Kedua, bolehkan seorang suami merahasiakan penghasilannya dan menyimpan sebagian penghasilan untuk memenuhi kebutuhan diri dan anggota keluarganya?

Syariat Islam tidak mengatur masalah tersebut secara detail. Yang penting adalah bil ma’ruf dalam arti pantas dan layak dipandang dari dua sudut secara adil. Suami tidak pelit, sedang sang istri tidak boros. Di sini yang berperan adalah manajemen hati. Artinya, yang menjadi ukuran itu tak semata-mata materi.

Boleh-boleh saja seorang suami yang pegawai negeri, misalnya menyerahkan semua penghasilan bulanannya kepada istrinya secara penuh atas dasar percaya. Demikian juga tidak ada larangan bagi suami untuk tidak menyerahkan semua penghasilannya kepada istrinya dan hanya memberikan sebagian saja dari penghasilannya untuk nafkah istrinya. Sah dan tidak terlarang.

Yang perlu diketahui, seorang suami  tidak hanya berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya saja. Disamping istri masih ada pihak lain yang wajib diberi nafkah, yaitu orangtua dan adik kakak yang tidak mampu. Dalam hal ini, suami bisa mendelagasikan tugas kepada istrinya atau bisa juga menjalankan otoritas pembagiannya di tangannya sendiri. Wallahu a’lam.

*Anggota Dewan Pertimbangan Hidayatullah

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hamim Thoharikonsultasi keluargakonsultasi suami istriKonsultasi Syariahsuami sembunyikan gajinya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zaim Zaidi Ditangkap, Inilah Awal Ia Kenal Dinar dan Dirham
Tulisan selanjutnya Sebelum Ditangkap, Zaim Sempat Pamitan di Akun Facebook

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan

Berita
12 Juni 2026 21:48
Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum

Terbaru

  • Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
  • MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
  • AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
  • AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
  • Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
  • Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
  • Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
  • Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Bijaksana Saat Menolak Lamaran

24 Oktober 2018 17:12
Keluarga Sakinah

Hilangnya Kecemburuan Pertanda Matinya Kejantanan

22 Maret 2018 17:04
Keluarga Sakinah

Begini Pandangan Islam terhadap Cemburu

15 Maret 2018 16:25
Keluarga Sakinah

Suami, Dengarkanlah Cerita Istri Anda

10 Maret 2018 17:03
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?