Hidayatullah.com- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Mustofa Abdullah Bin Nuh mengatakan, secara batiniah ia sangat bersyukur sekali atas kemajuan yang telah dicapai dalam proses penyelesaian polemik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat yang terjadi selama ini.
“Saya sangat bersyukur karena aslinya Bogor itu adalah kota spiritual, kota rohani, kota yang didirikan oleh para kekasih Allah, para kekasih Tuhan, entah beberapa ratus tahun, bahkan ribuan tahun lalu. Kalau kemudian ada riak dan gangguan, saya yakin itu bukan DNA-nya orang Bogor. Menyembah Sang Pencipta adalah hak siapapun. Sang Pencipta telah menciptakan jalan-jalan menuju diri-Nya. Mari kita bahu membahu dimanapun rel yang kita pijak untuk saling bekerja sama, untuk saling berlomba dalam kebaikan,” ujar Kiai Toto, sapaannya, Ahad (13/06/2021).
Hal itu ia katakan pada acara penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan GKI itu secara langsung dari Wali Kota Bogoro Bima Arya kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto di halaman GKI Pengadilan Bogor, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah kemarin.
Sedangkan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah mengatakan, sejak 2017 FKUB diminta untuk berkomunikasi dan menjajaki berbagai macam solusi serta mediasi.
“Dasar dari diskusi-diskusi kami di FKUB, ada tiga hal yang jadi pedoman kami. Yang pertama adalah harus tetap menjaga nilai-nilai HAM. Yang kedua, setiap diskusi, komunikasi dan juga mediasi yang dilakukan antara GKI, stakeholder, di dalamnya termasuk pemerintah dan masyarakat harus dilakukan secara setara. Negara dalam hal ini pemerintah tidak bisa memaksakan kehendaknya kepada siapapun,” jelasnya.
Baca: 15 Tahun Polemik GKI Yasmin, Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Jemaat
Ketiga, lanjut Hasbullah, adalah perlindungan terhadap hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan dan juga haknya beribadah di rumah ibadah. “Maka dari itu atas tiga prinsip ini kami dari FKUB Kota Bogor ingin menyampaikan bahwa terdapat solusi yang disampaikan antara pihak Pemerintah dan juga GKI serta stakeholder. Sejak 10 Mei 2021 kami melakukan verifikasi be
[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]
rkas untuk 90 jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 pendukung pendirian rumah ibadah dari warga sekitar itu masuk ke kami di FKUB di Kota Bogor,” kata Hasbullah.
“Kami mendapati ada 144 tanda tangan jemaat dan dilengkapi oleh tanda tangan 73 masyarakat. Kemudian kami melakukan verifikasi lapangan, kroscek ke RW setempat, kelurahan hingga kecamatan. Setelah itu kami lakukan komunikasi dengan tokoh agama sekitar untuk menjaga toleransi dan kerukunan di sekitar rumah ibadah. Maka berdasarkan hal tersebut kami telah menyampaikan rekomendasi kepada wali kota bahwa solusi terhadap pembangunan GKI di Jalan Abdullah bin Nuh di kelurahan Cilendek barat itu mendapatkan rekomendasi dari FKUB Kota Bogor, kami juga menyampaikan rekomendasi ini bersama Kemenag Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan dalam PBM 2 menteri,” pungkasnya.
Diketahui, Setelah sekitar 15 tahun berpolemik, proses penyelesaian Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Kota Bogor, Jawa Barat, akhirnya memasuki tahap baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah kepada Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
Lokasi hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat seluas 1.668 meter persegi.
“15 tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua,” ungkap Wali Kota Bogro Bima Arya dirilis Pemkot.*