Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Juli 2026 15:17 3:17 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Juli 2026 15:30
Bagikan
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan
Bagikan

Hidayatullah.com – Wacana pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali mengemuka. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa MUI sebenarnya telah memiliki pandangan hukum mengenai persoalan tersebut sejak dua dekade lalu.

Ia menjelaskan, pada Musyawarah Nasional (Munas) MUI Tahun 2005, MUI menetapkan Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Fatwa itu membuka ruang penerapan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, apabila memenuhi ketentuan syariat dan mempertimbangkan kemaslahatan serta keadilan.

“Pendirian MUI mengenai hukuman mati bagi tindak pidana tertentu sudah ada sejak Munas tahun 2005. Jadi, ini bukan isu yang baru dibahas,” kata Buya Amirsyah saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI yang dirangkaikan dengan Forum Group Discussion Pendidikan Agama Islam, Seminar Internasional, dan Kaderisasi Ulama Non-Degree di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Ahad (12/07/2026).

Meski demikian, ia menekankan bahwa fatwa MUI tidak memiliki kedudukan sebagai hukum positif yang mengikat seluruh warga negara. Karena itu, penerapannya tetap bergantung pada kebijakan negara melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Secara hukum Islam, MUI telah memberikan pandangan bahwa hukuman mati dapat dikenakan terhadap koruptor dalam kondisi tertentu. Namun, agar dapat diterapkan secara nasional, hal itu harus diatur dalam undang-undang yang menjadi kewenangan pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Baca Juga

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Menurut Amirsyah, MUI berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan pandangan keagamaan, bukan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membuat atau mengeksekusi hukum negara.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus korupsi yang terus terjadi. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan selama ini belum sepenuhnya menimbulkan efek jera sehingga praktik korupsi masih terus berulang.

“Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pelakunya. Jangan sampai hukum terasa keras kepada rakyat kecil, tetapi lemah terhadap pelaku korupsi yang memiliki kekuasaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Buya Amirsyah mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, ia menilai keberhasilan upaya tersebut hanya dapat dicapai apabila seluruh elemen bangsa memiliki komitmen yang sama.

Menurutnya, pemerintah, aparat penegak hukum, ulama, akademisi, hingga masyarakat harus membangun sinergi dalam menciptakan budaya antikorupsi.

“Perlawanan terhadap korupsi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan persatuan dan kerja sama semua pihak agar upaya pemberantasannya benar-benar efektif,” katanya.

Sebagai landasan moral, Amirsyah mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali ‘Imran ayat 103 yang mengajak umat untuk berpegang teguh pada ajaran Allah dan menjaga persatuan.

Ia menegaskan, korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas karena merugikan negara sekaligus menyengsarakan masyarakat. Oleh sebab itu, MUI akan terus menyuarakan pentingnya penguatan integritas, pendidikan moral, serta penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, komitmen melawannya harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa,” tegasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIHeadlineHukuman Mati KoruptorKorupsi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang

Berita
12 Juli 2026 09:24
Menko Yusril Sebut Penyebarluasan LGBT Perlu Diantisipasi demi Ketahanan Nasional
Rusia Kirim Kembali Pekerjanya ke Pembangkit Nuklir Bushehr Iran
Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma
‘Israel’ Gunakan Kesepakatan Gas dan Air untuk Menekan Yordania

Terbaru

  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
  • Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
  • Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
  • Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
  • Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
  • ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
  • Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
  • Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

13 Juli 2026 06:04

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

13 Juli 2026 06:00
Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

13 Juli 2026 05:55
Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

12 Juli 2026 17:41
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?