Hidayatullah.com – Wacana pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali mengemuka. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa MUI sebenarnya telah memiliki pandangan hukum mengenai persoalan tersebut sejak dua dekade lalu.
Ia menjelaskan, pada Musyawarah Nasional (Munas) MUI Tahun 2005, MUI menetapkan Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Fatwa itu membuka ruang penerapan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, apabila memenuhi ketentuan syariat dan mempertimbangkan kemaslahatan serta keadilan.
“Pendirian MUI mengenai hukuman mati bagi tindak pidana tertentu sudah ada sejak Munas tahun 2005. Jadi, ini bukan isu yang baru dibahas,” kata Buya Amirsyah saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI yang dirangkaikan dengan Forum Group Discussion Pendidikan Agama Islam, Seminar Internasional, dan Kaderisasi Ulama Non-Degree di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Ahad (12/07/2026).
Meski demikian, ia menekankan bahwa fatwa MUI tidak memiliki kedudukan sebagai hukum positif yang mengikat seluruh warga negara. Karena itu, penerapannya tetap bergantung pada kebijakan negara melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Secara hukum Islam, MUI telah memberikan pandangan bahwa hukuman mati dapat dikenakan terhadap koruptor dalam kondisi tertentu. Namun, agar dapat diterapkan secara nasional, hal itu harus diatur dalam undang-undang yang menjadi kewenangan pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Menurut Amirsyah, MUI berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan pandangan keagamaan, bukan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membuat atau mengeksekusi hukum negara.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus korupsi yang terus terjadi. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan selama ini belum sepenuhnya menimbulkan efek jera sehingga praktik korupsi masih terus berulang.
“Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pelakunya. Jangan sampai hukum terasa keras kepada rakyat kecil, tetapi lemah terhadap pelaku korupsi yang memiliki kekuasaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Buya Amirsyah mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, ia menilai keberhasilan upaya tersebut hanya dapat dicapai apabila seluruh elemen bangsa memiliki komitmen yang sama.
Menurutnya, pemerintah, aparat penegak hukum, ulama, akademisi, hingga masyarakat harus membangun sinergi dalam menciptakan budaya antikorupsi.
“Perlawanan terhadap korupsi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan persatuan dan kerja sama semua pihak agar upaya pemberantasannya benar-benar efektif,” katanya.
Sebagai landasan moral, Amirsyah mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali ‘Imran ayat 103 yang mengajak umat untuk berpegang teguh pada ajaran Allah dan menjaga persatuan.
Ia menegaskan, korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas karena merugikan negara sekaligus menyengsarakan masyarakat. Oleh sebab itu, MUI akan terus menyuarakan pentingnya penguatan integritas, pendidikan moral, serta penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, komitmen melawannya harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa,” tegasnya.*




