Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah DKI Undang Warga 18 Tahun Ikut Vaksinasi Covid-19, Apa Syaratnya?

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Juni 2021 00:05 12:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 18 Juni 2021 23:02
Bagikan
[Ilustrasi] Vaksinasi Covid-19
Bagikan

Hidayatullah.com—Dalam upaya mengoptimalkan penanganan penularan kasus Covid-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta mempercepat vaksinasi Covid-19. Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan baru bagi warga ber-KTP DKI Jakarta/berdomisili/bekerja/bersekolah di Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas sudah dapat divaksin sejak 9 Juni 2021.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga 18 tahun ke atas dapat aktif berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19 untuk menciptakan kekebalan komunitas. Dwi menjelaskan, vaksinasi terbukti tidak hanya mencegah terinfeksi Covid-19, tapi juga mencegah menjadi bergejala berat atau meninggal jika terkena Covid-19. “Maka, vaksinasi sangat penting. Yuk, vaksinasi untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar,” ujar Dwi, di Balai Kota Jakarta, Jumat (18/6), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Adapun syarat vaksinasi Covid-19 bagi warga yang berusia di atas 18 tahun sebagai berikut:

KTP DKI Jakarta

  • Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT
  • Pegawai yang bekerja/bersekolah di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja/bersekolah di DKI Jakarta (bisa untuk KTP non-DKI)

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) juga dapat mengikuti vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
  • Guru
  • Dosen
  • Tenaga kependidikan / penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas, baik formal dan non-formal
  • Lansia di atas 60 tahun

Tinggal dalam RT / RW rentan, yaitu:

  • 445 RW sesuai Pergub No. 90 Tahun 2018
  • 21 kampung sesuai Kepgub No. 878 Tahun 2018
  • RW dengan potensi penyebaran mutasi virus baru
  • RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt

WNA sesuai kriteria di atas perlu memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT / KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/

Untuk memberikan kemudahan warga dalam mengikuti vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan fitur daftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dan situs resmi Jakarta Tanggap Covid-19 (https://corona.jakarta.go.id/id/vaksinasi). Selain aplikasi mobile JAKI (Jakarta Kini) dan website Jakarta Tanggap Covid-19, kemudahan pendaftaran vaksinasi lainnya juga disediakan melalui pendataan oleh RT/RW, dan sentra vaksinasi.

“Penjadwalan vaksinasi melalui JAKI dan website ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin divaksin dan mendapatkan kepastian waktu serta lokasi vaksinasi. Tentunya, ini juga cara yang lebih aman, mengingat warga masih perlu mengurangi mobilitas pada masa pandemi,” ujar Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, Jumat (18/6/2021).

Sementara itu, warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store ataupun Apple Store pada perangkat smartphone atau ponsel pintarnya, untuk kemudian melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JAKI.
  • Pada bagian “Jakarta Tanggap Covid-19”, pilih Vaksinasi Covid-19. Atau klik banner “Cek Jadwal dan Daftar Vaksinasi Covid-19”.
  • Masukkan NIK dan nama lengkap.
  • Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran dengan klik tombol “Daftar Vaksinasi Covid-19”.
  • Isi identitas dan alamat dengan lengkap. Pilih kategori vaksinasi, dan tentukan jadwal vaksinasi. Jika sudah, klik “Selanjutnya”.
  • Tinjau formulir pendaftaran terlebih dahulu. Lalu, centang pernyataan. Jika sudah, klik “Kirim”.
  • Klik selesai.

Untuk diketahui, setelah melakukan pendaftaran vaksinasi melalui aplikasi JAKI tersebut, warga akan mendapat jadwal vaksinasi Covid-19. Selanjutnya, calon penerima vaksin akan diarahkan untuk melakukan pre-screening secara mandiri yang berisi beberapa pertanyaan seputar kondisi kesehatan calon penerima vaksin, untuk mengetahui apakah calon penerima vaksin dinyatakan aman melakukan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, fitur pengecekan status jadwal vaksinasi dan mendaftar vaksinasi juga dapat dilakukan melalui website corona.jakarta.go.id. Selain memudahkan warga dalam mendaftar vaksinasi, website Jakarta Tanggap Covid-19 juga dapat digunakan untuk memantau informasi terkini lainnya terkait Covid-19 di Jakarta. Mulai dari data ketersediaan tempat tidur rujukan, hingga data distribusi bantuan sosial.

Yudhistira berharap, dua platform digital milik Pemprov DKI Jakarta tersebut dapat memberikan kemudahan akses kepada masyarakat tidak hanya dalam program vaksinasi saat ini, tetapi juga program-program lainnya yang dapat menunjang kehidupan warga Jakarta.

“Kami akan terus berusaha, semoga ke depannya aplikasi JAKI dan website Jakarta Tanggap Covid-19 ini menyediakan beragam fitur yang terus dikembangkan agar dapat menunjang kehidupan warga Jakarta,” tandasnya.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19DKI JakartaVaksinasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid Al-Aqsha “Israel” Serang Jamaah Masjid Al-Aqsha yang Memprotes Penghinaan terhadap Nabi Muhammad
Tulisan selanjutnya Kewalahan Kasus Covid-19, Pemda Jabar Rekrut 400 Relawan Medis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Serangan rudal Iran di Tel Aviv Israel
Berita

Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’

Berita
8 Juni 2026 19:30
Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia
Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?