Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

HNW:  Usulan Dekrit untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden Menjerumuskan Presiden Jokowi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Juli 2021 12:07 12:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Juli 2021 12:07
Bagikan
Dr. Hidayat Nur Wahid
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik pihak-pihak yang ingin menjerumuskan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan dekrit memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widododo menjadi 3 periode  dengan alasan darurat pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) untuk memperingati dekrit presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 pada Senin (5/7).  HNW sapaan akrabnya mengutarakan bahwa dekrit merupakan tindakan inkonstitusional yang dilakukan karena negara dalam kondisi darurat, suatu hal yang seharusnya dihindari oleh setiap kepala negara.

Menurutnya, Covid-19 adalah pandemi yang juga melanda dunia, tidak terkecuali AS, New Zealand, Iran dll. Tidak ada negara manapun yang menunggangi Covid-19 untuk kepentingan kekuasaan politik jangka pendek seperti untuk lahirkan dekrit perpanjangan masa jabatan presiden, yang sesungguhnya justru gagal mengatasi Covid-19.

Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia, kata HNW, setidaknya ada dua kali dekrit disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia. “Pertama, dilakukan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 dan Presiden Gus Dur pada 23 Juli 2021,” ujarnya.

Dekrit yang dilakukan oleh Presiden Soekarno yang membubarkan dewan konstituante dan menyatakan kembali ke UUD NRI 1945 bisa dilaksanakan, walau sempat ada berbagai penolakan. Sedangkan, dekrit atau maklumat yang diterbitkan oleh Presiden Gus Dur yang di antaranya membekukan DPR dan MPR tidak berhasil dijalankan, dan bahkan mengakibatkan Presiden Gus Dur lengser dari jabatannya lebih awal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dengan usulan dekrit kepada Presiden Joko Widodo, kita tentu tidak ingin terulang kejadian dekrit Bung Karno yang setelah dekrit malah memberangus kehidupan demokrasi dan membubarkan Partai Politik, kita tentu juga tidak ingin terulang yang terjadi terhadap Presiden Gus Dur, yang kala itu juga dibisiki oleh sekitarnya untuk mengeluarkan dekrit, yang malah berdampak negatif pada Gus Dur,” ujarnya. “Dan wacana dekrit untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi itu, tentu juga malah memecah focus dan dapat menghadirkan kegaduhan baru di tengah pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, dan yang mestinya kita hadapi secara kompak dan bersama-sama, ” tambah dia.

HNW menegaskan bahwa dekrit Presiden, apalagi untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, sudah tidak relevan lagi dilakukan di era sekarang, dimana ketentuan UUD NRI 1945 sangat jelas dan tegas, serta demokrasi sudah semakin tumbuh, dan kesadaran masyarakat terhadap demokrasi semakin meningkat. Menurutnya, saat Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit, Indonesia baru beberapa tahun merdeka dan republik ini masih relatif muda.

“Dengan pengalaman berdemokrasi dan menghidupi konstitusi secara matang, kita Bangsa Indonesia saat ini sudah meyakini bahwa cara-cara inkonstitusional dengan dalih dekrit semacam itu tidak bisa dilakukan di era Reformasi seperti saat ini, apalagi dengan adanya ketentuan psl 6A, psl 7, 22E dan psl 37 yang sangat jelas dan tegas mengatur soal2 itu,” ujarnya.

Meski begitu, HNW mengatakan bangsa ini juga perlu mengambil hikmah dan pelajaran dari dekrit yang disampaikan oleh Presiden Soekarno. Di dalam dekrit tersebut, Presiden Soekarno menghidupkan dan mengakui konstitusionalnya Piagam Jakarta, bahkan Bung Karno menyebutkan dengan tegas meyakini bahwa Piagam Jakarta, 22 Juni 1945,  menjiwai UUD NRI 1945 dan merupakan suatu kesatuan tak terpisahkan dari UUD 45 itu.

Hal ini menunjukan bahwa ketentuan-ketentuan dalam 4 alinea dari Piagam Jakarta –yang pada ta18/8/1945 disebut sebagai Pembukaan UUD 45– adalah konstitusional, termasuk pembelaan terhadap kemerdekaan (Palestina) dan penolakan thd penjajahan (Israel) sebagaimana dinyatakan pada alinea ke empat dan pertama. Juga bahwa dengan Dekrit 5 September 1959 itu ditolaklah pendikotomian antara nasionalisme dan keislaman, karena Piagam Jakarta yang disahkan hasilnya olh BPUPK pada sidang keduanya tgl 10-14 Juli 1945 adalah kompromi yang legal konstitusional antara tokoh-tokoh nasionalis kebangsaan dengan tokoh-tokoh nasionalis keagamaan baik Islam maupun Kristen.

“Jadi, apabila kita memperingat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka salahsatu pelajaran yang harus kita ambil adalah hadirnya kenegarawanan dari Presiden Soekarno, dekritnya bukan untuk memperpanjang kekuasaannya sendiri, tetapi Proklamator dan Bapak Bangsa yang dikenal sebagai tokoh nasionalis itu, tidak fobia kepada Piagam Jakarta dan karenanya tidak mabuk anti-agama,” kata HNW. “Dan karenanya pula tidak mendikotomikan antara Negara dan agama, antara Pancasila dan al-Quran. Beliau menerima semuanya dalam harmoni untuk hadirkan solusi, “ tambah dia.

Jadi menurut HWN, dekritnya Bung Karno untuk menyelamatkan Indonesia Raya. “Itu lah salah satu sebab mengapa waktu itu Dekrit 5 Juli bisa diterima dan diberlakukan. Dan itu pasti berbeda dengan manuver pewacanaan dekrit untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi, yang ditolak itu, ”pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hidayat Nur Wahidmasa jabatan PresidenPresiden Jokowi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rusun Pasar Rumput dipersiapkan untuk tempat isolasi pasien Covid-19 Pemerintah Siapakan Rusun Pasar Rumput untuk Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Bergejala Ringan
Tulisan selanjutnya Khutbah Jumat: Dusta, Jenis dan Dampaknya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?