Hidayatullah.com — Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berharap agar pesantren dapat turut serta menjadi wadah pengembangan ekonomi, khususnya ekonomi syariah. Menurutnya, mengembangkan ekonomi adalah termasuk masalah agama yang sesuai dengan perintah syariah.
Ma’ruf mengatakan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyebut pesantren memiliki posisi strategis yakni sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan sekaligus lembaga pemberdayaan masyarakat.
“Pembangunan ekonomi bukan sekadar kebutuhan, tetapi termasuk perintah Allah. Mengembangkan ekonomi adalah (termasuk) masalah agama yang sesuai dengan perintah syariah,” ujar Ma’ruf saat menghadiri Doa/Istighasah Nasional dan Refleksi Kemerdekaan RI ke-76 yang diselenggarakan oleh Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (HEBITREN) secara daring, pada Minggu (08/08/2021) malam
Dalam acara bertajuk “Munajat untuk Indonesia Sehat dan Ekonomi Bangkit” itu Ma’ruf menyampaikan bahwa pemerintah kini tengah mengembangkan ekonomi syariah dimana salah satu potensinya ada di pesantren. Hal ini didukung dengan fakta bahwa Indonesia saat ini memiliki sekitar 30 ribu pesantren yang memiliki kurang lebih 4 juta santri.
“Kita sedang mengembangkan ekonomi syariah. Kita harapkan dengan munculnya HEBITREN, pengembangan ekonomi pesantren akan menjadi kuat,” pesannya.
Kendati demikian, Ma’ruf tidak memungkiri bahwa saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi cobaan. Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung dan memperlambat upaya pengembangan ekonomi dan aspek-aspek lain perlu dihadapi dengan keyakinan optimis, disertai ikhtiar tanpa henti, dan berserah diri kepada yang Maha Kuasa.
“Bahwasannya musibah ini dan musibah yang lain sebenarnya adalah cobaan Allah. Karena memang sejak Allah menjadikan manusia ini, sudah menyatakan bahwa Allah akan memberikan ujian dan cobaan,” tandas Ma’ruf.
Keyakinan bahwa pandemi ini adalah cobaan dari Allah akan membuat semua pihak percaya, menerima, dan menghadapi pandemi ini dengan bijak. Di sini lah kata Ma’ruf pentingnya kita bersabar
“Kita mohon kepada Allah agar musibah ini segera diangkat, tetapi, di dalam masalah ijabah (penerimaan doa), itu adalah hak preogatif Allah. Kata ulama, doa itu ibadah, kewajiban kita, tetapi urusan istijabah (keterkabulan doa), itu urusan Allah,” tutupnya.