Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Permendikbud Adopsi Draf Lama Bermasalah RUU PKS, AILA Serukan Revisi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2021 15:34 3:34 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Oktober 2021 15:34
Bagikan
Rita Subagyo, Sekjen Aliansi Cinta Keluarga (AILA)
Bagikan

Hidayatullah.com— Aliansi Cinta Keluarga (AILA) telah merilis pernyataan sikap dan kritik terkait Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru. AILA juga menyerukan revisi atas Permendikbud tersebut, yang disebut mengadopsi draf lama bermasalah RUU PKS.

“Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 nampak mengadopsi draft lama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang sudah ditolak oleh masyarakat luas dan DPR pada periode 2014-2019,” ungkap AILA dalam salah satu poin pernyataannya.

Pemerintah melalui Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbud no 30 tahun 2021 yang ditandatangani Mendikbud pada tanggal 31 Agustus 2021 bertujuan sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma.

Kontroversi penolakan RUU P-KS di DPR periode 2014-2019, ujar AILA, diantaranya karena RUU ini dianggap bertentangan dengan landasan moralitas Bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang Adil dan beradab.

“Dikarenakan mengadopsi draf lama RUU P-KS, maka landasan filosofi dari Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 juga dibangun diatas paradigma sexual-consent.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Paradigma consent ini, papar AILA, menganggap batasan aktivitas seksual yang dianggap salah ialah apabila aktivitas tersebut tidak diiringi dengan persetujuan dari pelaku. Padahal, menurut AILA, banyak dari kasus kejahatan seksual yang terjadi di lapangan berupa aktivitas yang telah melibatkan persetujuan dari pelaku, namun persetujuan tersebut bertentangan dengan landasan moralitas bangsa Indonesia.

“Sebagai contoh aktivitas perzinahan yang diiringi dengan konsen, persetujuan untuk membuat konten video porno, persetujuan berhubungan sesama jenis, dll. Lebih jauh, praktik Zina dan LGBT -meskipun dibangun diatas konsen- tetap merupakan salah satu sebab utama maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak-anak,” papar AILA.

AILA juga menyebut definisi Kekerasan Seksual dalam Permendikbud no 30 tahun 2021 tersebut, terkhusus Pasal 1, jelas mengacu pada perspektif Feminis Radikal. Kalangan feminis radikal sendiri, ungkap AILA, sebenarnya memiliki posisi yang meyakini bahwa keberadaan sexual-consent saja tidak cukup untuk mengatasi kekerasan seksual.

“Maka mereka merasa perlu mengembangkan terminologi-terminologi khas seperti relasi kuasa dan relasi gender dengan tujuan membongkar struktur kuasa di dalam masyarakat yang dinilai mereka melanggengkan kekerasan terhadap perempuan. Padahal terminologi-terminologi tersebut tidaklah netral tetapi berakar dari pemikiran Marxisme yang cenderung antipati terhadap nilai-nilai agama.”

AILA juga mengkritisi penjelasan pada Pasat 1 ayat 1 Permendikbud, yang menurutnya berpotensi mengkriminalisasi dosen, mahasiswa, dan civitas akademika secara umum yang tidak setuju dengan perilaku LGBT atau mereka yang ingin menyembuhkan para pelaku LGBT.

“Padahal jika dikembalikan kepada landasan moralitas bangsa, yang bersumber dari Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang Adil dan beradab maka kecenderungan LGBT bukan untuk direkognisi tetapi justru dibantu untuk diupayakan kesembuhannya dengan cara yang hikmah,” ungkap AILA.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliansi Cinta KeluargaRUU PKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Keistimewaan Mendidik Anak Perempuan
Tulisan selanjutnya Pesan Waketum MUI untuk Sukmawati: Fokus Saja dengan Agama yang Baru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?