Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Bolehkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia dengan Syarat

Bambang S
Terakhir diupdate: 1 November 2021 13:20 1:20 pm
Bambang S
Dipublikasikan 1 November 2021 11:00
Bagikan
Pengurus PP Muhammadiyah yang juga Sekjen MUI Anwar Abbas.
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan transplantasi ginjal babi ke manusia boleh saja, jika tidak ada lagi jalan lain yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan jiwa seseorang. Namun jika ada cara lain maka transplantasi ginjal babi ke manusia hukumnya haram.

“Kalau tidak ada lagi jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan jiwa dari orang yang bersangkutan selain dari melakukan hal tersebut maka hukumnya adalah boleh,” ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Senin (01/11/2021).

“Tapi kalau masih ada cara lain yang bisa ditempuh dan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa dari yang bersangkutan maka melakukan transplantasi dari organ babi tersebut sudah jelas adalah haram hukumnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Buya Abbas ini menuturkan tujuan diturunkannya agama Islam salah satunya adalah untuk melindungi diri dan jiwa manusia terutama diri dari para pengikutnya. “Oleh karena itu kalau seandainya ada seseorang yang terancam jiwanya maka wajiblah hukumnya bagi yang bersangkutan dan atau orang lain untuk menjauhkan dirinya dari bahaya dan malapetaka tersebut,” ucapnya.

Buya menyampaikan jika ada orang sakit lalu bagian dari anggota tubuhnya harus diganti bagi keselamatan jiwanya melalui transplantasi dipersilakan asal tidak berasal dari sesuatu yang najis atau dilarang oleh Allah SWT.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Namun persoalan ditransplantasikan kepada dirinya yang ada hanya berasal dari babi juga diperbolehkan asal tidak ada jalan lain yang ditempuh untuk menyelamatkan jiwanya,” pungkasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anwar AbbasHukum transplantasi ginjal babiMajelis Ulama Indonesiatransplantasi ginjal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya militan isis Taliban: 65 Anggota Militan ISIS Menyerahkan Diri
Tulisan selanjutnya pesan Pesan Pertama Begitu Menggoda, Selanjutnya …

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?