Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Prof Cecep Darmawan: Pasal 5 Ayat 2 Permendikbudristek 30 Legalkan Perzinahan di Kampus

Bambang S
Terakhir diupdate: 5 November 2021 13:39 1:39 pm
Bambang S
Dipublikasikan 5 November 2021 14:30
Bagikan
permendikbudristek 30
Bagikan

Pengamat Kebijakan Pendidikan ini menyayangkan terbitnya Permendikbudristek 30 sebab menurutnya ada banyak pasal-pasal kontroversial

Hidayatullah.com — Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof Cecep Darmawan turut menyoroti Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pengamat Kebijakan Pendidikan ini menyayangkan terbitnya Permendikbudristek 30 sebab menurutnya ada banyak pasal-pasal kontroversial, diantaranya pasal 5 ayat (2), huruf b, f, g, h, l, dan m, yang justru dapat ditafsirkan melegalkan perbuatan kekerasan seksual (sex bebas) jika disetujui korban.

Artinya dapat ditafsirkan bahwa suatu perbuatan tidak dinyatakan sebagai perbuatan kekerasaan seksual jika perbuatan tersebut disetujui oleh korban. Dengan begitu prinsip seperti ini tak ubahnya mengandung paham pemikiran ideologi liberal.

Lebih jauh, jika tidak direvisi pasal 5 ayat (2) di atas maka kita khawatir terjadi maraknya sex bebas di lingkungan kampus. Prof Cecep menyebut indikasi melegalkan sex bebas di lingkungan kampus itu tertuang dalama pasal 5 ayat (2) bagian b, f, g, h, l dan m ini jauh dari nilai karakter positif dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Permendikbud Ristek Nomor 30 ini kontroversial dan dinilai bermuatan liberal,”kata prof Cecep seperti dikutip dari Mata Bandung, Jumat (05/11/2021).

“Kalau pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, dan m Permendikbud Ristek Nomor 30 ini tidak direvisi atau dicabut bisa membahayakan masa depan generasi muda,” imbuhnya.

Selain itu, Prof Cecep menegaskan Permendikbudristek 30 ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. “ini liberal bukan Pancasila,” tukasnya.

Berikut Permendikbudristek 30 yang dipermasalahkan oleh Prof Cecep Darmawan, Kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai “tanpa persetujuan korban”. Hal ini tertuang dalam Pasal 5, Ayat (2) yang diantaranya poinnya tertulis seperti ini:

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;

Dijelaskan pula pada Ayat (3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Permen No 30Permendikbudristek 30PerzinahanProf Cecep Darmawan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya proses produk halal Dampingi Proses Produk Halal UMK, Kemenag Siapkan 1.894 Penyuluh Agama Islam
Tulisan selanjutnya obesitas Kemenkes: Selama Pandemi Risiko Obesitas dan Diabetes Meningkat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?