Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Juli 2026 16:46 4:46 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Juli 2026 17:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – PT Pos Indonesia (Persero) menghadapi tekanan keuangan di tengah proses restrukturisasi perusahaan. BUMN sektor logistik tersebut mengakui belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Juli 2026, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, menjelaskan bahwa perusahaan seharusnya membayarkan imbal jasa sukuk periode keenam dengan nilai mencapai Rp24,12 miliar.

Pembayaran tersebut mengacu pada pemberitahuan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menetapkan dana harus tersedia di rekening KSEI paling lambat 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, kewajiban tersebut belum dapat dipenuhi.

Prasabri menyebut kondisi kas perusahaan menjadi penyebab utama tertundanya pembayaran. “Perusahaan tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk karena kondisi kas saat ini belum memungkinkan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.

Sebelum jatuh tempo, PT Pos Indonesia telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada KSEI. Menindaklanjuti permohonan tersebut, KSEI kemudian menerbitkan surat mengenai penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.

Baca Juga

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Persoalan likuiditas ini muncul hanya beberapa hari setelah PT Pos Indonesia mengalami pergantian pucuk pimpinan.

Direktur Utama Daud Joseph mengundurkan diri dari jabatannya pada awal Juli 2026. Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengatakan surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada 2 Juli atas pertimbangan pribadi.

Meski terjadi pergantian kepemimpinan, perusahaan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

“PT Pos Indonesia menghormati keputusan tersebut serta menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama memimpin perusahaan,” kata Iwan.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyatakan akan segera menyiapkan direksi baru guna melanjutkan proses restrukturisasi PT Pos Indonesia.

Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa selama sekitar tiga bulan terakhir Daud Joseph memimpin proses due diligence terhadap berbagai aspek perusahaan, mulai dari kondisi keuangan, operasional, tata kelola, hingga organisasi.

Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa PT Pos Indonesia membutuhkan pembenahan yang bersifat menyeluruh.

Menurut Rohan, Daud menilai kompleksitas persoalan yang dihadapi perusahaan memerlukan kepemimpinan dengan kompetensi yang lebih spesifik untuk membawa transformasi ke tahap berikutnya.

Danantara juga mengungkapkan bahwa proses evaluasi menemukan sejumlah persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Selain tekanan pada kondisi keuangan, evaluasi tersebut juga menemukan indikasi berbagai penyimpangan dalam tata kelola perusahaan, termasuk dugaan rekayasa laporan keuangan yang kini tengah diproses melalui audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rohan menegaskan seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum.

Ia memastikan agenda utama Danantara adalah mengembalikan PT Pos Indonesia menjadi perusahaan yang sehat secara finansial, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.

“Prioritas kami adalah memastikan PT Pos Indonesia kembali menjadi perusahaan yang sehat, profesional, akuntabel, dan berintegritas sehingga dapat menjalankan mandatnya dengan baik bagi masyarakat,” ujar Rohan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Pos IndonesiaSukuk Ijarah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Tulisan selanjutnya INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tifatul Sembiring Paparkan Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara dan Payung Hukum Isu LGBT

Berita
23 Agustus 2026 13:28
YLBH Hidayatullah Soroti Dugaan Kewajiban Lepas Hijab bagi Calon Kadet Putri Unhan
Aparat Keamanan Pakistan Tewaskan 49 Militan
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
APCQP Perkuat Kolaborasi Masyarakat Sipil Asia Pasifik untuk Palestina

Terbaru

  • Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
  • Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
  • Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
  • Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
  • Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
  • Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
  • Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
  • Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
  • 600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
  • Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?

Mungkin Anda Juga Suka

Tak Mau Angkut Senjata 'Israel', Lufthansa Tetapkan Embargo
BeritaIptekes

Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

27 Agustus 2026 23:34
Berita

Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun

27 Agustus 2026 15:03
Berita

Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”

27 Agustus 2026 14:15
Berita

600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI

27 Agustus 2026 12:13
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?