Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menko Polhukam: Indonesia Bukan Negara Agama tapi Bukan Negara Sekuler

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 November 2021 16:24 4:24 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 November 2021 16:24
Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD
Bagikan

Hidayatullah.com- Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai Indonesia sebagai negara Pancasila yang berketuhanan tidak memberlakukan hukum agama tertentu, tetapi wajib semua pemeluk agama untuk menjalankan ajaran agamanya.

Menurutnya, negara Pancasila yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah ‘’mietsaqon ghaliedza’’ atau modus vivendi yang oleh Nahdlatul Ulama (NU) sering disebut sebagai Dar al Syahadah, oleh Muhamadiyah disebut Dar al Ahdi wa al Syahadah, dan ada juga yang menyebutnya Dar al Hikmah.

“Dalam istilah yang lebih akademis konsep Dar al Mietsaq atau Dar al Ahdi sering disebut sebagai Religious Nation State, negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama tapi juga bukan negara sekuler,” ujarnya pada pembukaan Ijtima Ulama Ketujuh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tema ‘Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa’ yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta  kemarin dirilis MUI pada Rabu (10/11/2021).

Sehingga, kata Mahfud MD, penerapan syariah dalam konteks NKRI, dalam arti luas mencakup semua jalan atau ajaran Islam yang meliputi akidah, akhlak, ibadah mahdhah, dan muamalah.

“Sedangkan syariah dalam arti khusus sering dikaitkan dengan hukum yang lebih spesifik, yakni dikaitkan dengan fiqh. Syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan-aturan tentang ibadah baik mahdhah maupun ghairu mahdhah,” tuturnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mahfud MD melanjutkan, syariah melahirkan kajian-kajian mengenai fiqh ibadah (ritual), dan fiqh sosial yang banyak cabangnya seperti Jinayah, Syakhsiyah, Siyasah, Mi’sa, dan lainnya.

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, bahwa syariah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara.

Sedangkan syariah dalam arti khusus, kata Mahfud, seperti hukum Fiqh Muamalah yang bergantung kepada bidang hukumnya.

“Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Di sini bertemu kalimatun sawa (kata sepakat),” tambahnya.

Terkait hukum privat, tambah Mahfud, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasarkan pada pilihan dan keyakinannya sendiri dan negara melindungi.

“Jika disepakati secara legislasi yang privat pun bisa hukum nasional. Misalnya tentang perkawinan, tentang wakaf, tentang pengelolaan zakat, tentang jaminan produksi halal, tentang peradilan agama dan tentang kompilasi hukum Islam,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahfud MDMenko Polhukamnegara agamanegara sekulerNKRIsyariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fahmi Salim: Ada 8 Subhat Ceramah Buya Syakur Yasin
Tulisan selanjutnya PBB Tuding Ethiopia Menahan Stafnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?