Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPPP MUI Gelar Rakornas, Bahas Sinergisitas Dakwah Islam Moderat untuk Mencegah Pemikiran dan Aliran Sesat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Desember 2021 10:23 10:23 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Desember 2021 10:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan (KPPP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Golden Boutique Hotel, Kemayoran Jakarta, Rabu (15/12).

Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Desfian Bandarsyah menjelaskan bahwa tujuan dari Rakornas ini adalah untuk sinergisitas dalam upaya mencegah pemikiran dan aliran sesat. Hal itu, ungkapnya, adalah demi terwujudnya cara pandang Islam moderat dalam bingkai keberagaman.

“Acara ini sebagai bentuk diseminasi KPPP MUI dalam menginternalisasi ajaran dan model Islam yang toleran, moderat dan tetap mengedepankan persaudaraan dalam sikap pemikiran dan perilaku masyarakat Indonesia,” ungkap Desfian, lansir MUI.or.id.

Menurut Desfi, Rakornas juga menjadi sarana komunikasi, koordinasi dan konsolidasi infrastruktur KPPP se-Indonesia. Sebab, di tangan merekalah tugas sosialisasi kebijakan dan program kerja kajian. Selain itu, riset dan pengembangan di internal MUI sendiri.

“Perlu langkah konkret yang bisa dibangun dalam rangka konsolidasi kebijakan dan sinergitas umat yang harus dilaksanakan adanya kerja sama yang erat dengan semua stakeholder terkait,” kata dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Desfi pun menjelaskan, Rekornas akan digelar selama dua hari berturut-turut, terhitung sejak tanggal 15 sampai 16 Desember 2021.

Rakornas tersebut akan dibagi ke dalam 6 tahapan pleno; Pleno 1 sampai 4 dilaksankan pada hari pertama pascapembukaan, pleno 5 dan 6 akan dilanjutkan pada hari selanjutnya berikut pembacaan rumusan hasil Rakornas dan pleno.

Selain konsolidasi Islam moderat dan sosialisasi kebijakan, pada tahapan pleno yang ke-6, Rakornas juga melaksanakan serap anspirasi secara online dari MUI Daerah sebagai sebagai evaluasi dan konsolidasi ke depan.

Secara teknis, dijelaskan Desfi, akan dibagi ke dalam tiga kelompok dengan pimpinan forum rapat masing-masing diantaranya: Prof Firdaus Syam, Dr. Ali M. Abdillah dan Prof. Utang Ranuwijaya.

“Room satu dari Komisi A yang dipimpin oleh Prof Firdaus Syam, room dua dari Komisi B dipimpin oleh Dr. Ali M. Abdillah dan room terakhir dari Komisi C oleh Prof. Utang Ranuwijaya,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran sesatIslam moderatMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Legislator Belanda Sebut Orang yang Tak Divaksinasi “Yahudi Baru”
Tulisan selanjutnya kemandirian pesantren kemenag Dorong Kemandirian Pesantren, Kemenag Jalin Sinergi dengan BUMN dan Swasta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?