Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Aturan Berubah, Saudi Izinkan Umrah untuk Jamaah Asing Berusia 12 Tahun ke Atas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Desember 2021 13:48 1:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Desember 2021 15:00
Bagikan
Bagikan

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa jamaah asing berusia 12 tahun ke atas diizinkan untuk melakukan umrah.

Hidayatullah.com—Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa jamaah asing berusia 12 tahun ke atas diizinkan untuk melakukan umrah. Sebelumnya, kementerian hanya mengizinkan jamaah asing berusia 18 tahun ke atas untuk melakukan umrah, lapor kantor berita Saudi Gazette.

Di bawah arahan baru, semua warga negara dan penduduk Arab Saudi serta warga Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan jamaah asing berusia 12 tahun ke atas akan mendapatkan izin untuk melakukan umrah, shalat di Masjidil Haram di Makkah dan Al-Rawdah Al-Sharif di Masjid Nabawi di Madinah dan mengunjungi makam Nabi Muhammad.

Jamaah asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan permohonan izin asalkan status kesehatan mereka menunjukkan kebal terhadap aplikasi Tawakkalna. Mereka juga harus mendaftarkan bukti status vaksinasi di platform Qudoom sebelum memasuki Arab Saudi, dan juga mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna saat tiba di Arab Saudi.

Setelah memperbarui status kesehatan mereka di aplikasi Tawakkalna, mereka dapat memesan izin untuk umrah, sholat, dan kunjungan melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna. Perusahaan umrah akan mengeluarkan izin yang diperlukan untuk jamaah haji asing yang menggunakan visa umrah, menurut laporan Gazette.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah menetapkan batasan usia minimal 18 tahun dan tidak lebih dari 50 tahun bagi jamaah haji asing untuk membuat janji dan mengeluarkan izin untuk melakukan umrah dan sholat di Masjidil Haram dan Al-Rawdah Syarif serta kunjungan makam Nabi menyusul pelonggaran pembatasan akibat Covid-19.

Dua pekan lalu, kementerian juga mencabut batas usia 50 tahun sebagai syarat jamaah umrah asing. Meskipun langkah-langkah jarak aman telah ditarik, peziarah masih harus memakai masker dan melakukan reservasi untuk melakukan umrah dan shalat di Masjidil Haram, menurut laporan Saudi Gazette.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiInfo Haji Umrahumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BMH Terima Amanah Peduli Semeru Dari Majelis Ta’lim Baitul Hasanat
Tulisan selanjutnya The US Federal Reserve, Negara dalam Negara The US Federal Reserve, Negara dalam Negara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?