Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fatwa Muhammadiyah Kripto Haram Disebut Masih Bisa Berubah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Januari 2022 14:02 2:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Januari 2022 14:15
Bagikan
Uang Kripto Halal atau Haram
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto menyebut, fatwa terkait kripto masih dapat berubah. Hal itu mengingat bahwa cryptocurrency besar kemungkinan ke depan juga terus mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi.

“Hemat pandangan pribadi saya, ke depan bisa saja terjadi perubahan fatwa tentang cryptocurrency, baik sebagai instrumen investasi maupun alat tukar, jika misalkan beberapa persyaratan pentingnya bisa terpenuhi,” ungkap Mukhlis pada Rabu (19/01), dilansir laman resmi Muhammadiyah.

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sendiri telah mengeluarkan fatwa keharaman kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar. Alasannya karena ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir), belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang digital ini sehingga sangat berisiko.

Majelis Tarjih Muhammadiyah sendiri telah beberapa kali mengubah fatwa keagamaan. Misalnya, dilansir laman Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa keharaman melukis dan menggambar, namun kemudian berubah menjadi boleh dengan syarat tidak jadi sesembahan.

Mukhlis menerangkan, Majelis Tarjih memandang polemik mata uang kripto ini dipandang dari dua sisi: sebagai instrumen investasi dan alat tukar. Bagaimana pun, kripto sebagai instrumen investasi hukumnya haram, sebab tidak ada underlying asset (aset dasar) yang mengakibatkan pergerakannya liar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Muklis mengungkap tak jarang banyak investor yang tiba-tiba menjadi milyader, namun tidak sedikit juga yang tiba-tiba malah menjadi miskin melarat, sehingga sifat gharar dan maisir begitu kentara di aset kripto ini.

Namun, terang Mukhlis, mata uang digital kripto harus terpenuhi beberapa syarat seperti adanya underlying asset dan kepastian hukum dari negara. Bila kedua aspek ini telah terpenuhi dalam investasi kripto, maka dapat meminimalisir unsur gharar dan maisir, sehingga boleh jadi akan berubah pula status hukumnya.

Sebab, ujarnya, sekiranya belum ada kepastian hukum, investor tidak dapat melapor ke polisi dan membawa kasusnya ke pengadilan bila terjadi penipuan.

Sementara itu, sebagai alat tukar, menurut Mukhlis, mata uang digital kripto harus memenuhi setidaknya dua syarat: diterima oleh masyarakat dan disahkan oleh negara yang dalam hal ini dapat diwakili otoritas resmi seperti bank sentral.

“Sepanjang adat kebiasaan masyarakat belum mengakuinya sebagai alat tukar dan instrument investasi, pun negara belum meresmikan entitasnya, status mata uang kripto akan tetap haram hukumnya. Bila kedua syarat ini terpenuhi, besar kemungkinan fatwa Tarjih juga akan mengalami perubahan,” ungkapnya.

Mukhlis mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap sesuatu yang belum dikenali secara pasti seperti mata uang kripto ini. Fatwa Tarjih tentang mata uang digital kripto, ujarnya, dapat menjadi pegangan untuk sementara waktu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KriptoMata Uang DigitalMuhammadiyahMukhlis Rahmanto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pimpinan MPR: UU IKN seperti UU Ciptaker, Tergesa-gesa, Minim Partisipasi Publik
Tulisan selanjutnya Moderasi Beragama ‘Islam Moderat’ dan ‘Moderasi Beragama’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?