Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jadi Saksi Kasus Penistaan Agama M Kece, Ketua MUI: Pelajaran bagi Terdakwa

Bambang S
Terakhir diupdate: 20 Januari 2022 13:48 1:48 pm
Bambang S
Dipublikasikan 20 Januari 2022 13:48
Bagikan
M. Kece Penghina Islam
Youtuber M Kece (M Kece) diduga menghina Islam.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua MUI Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis membagikan pengalamannya, saat menjadi saksi atas terdakwa kasus dugaan penistaan agama M Kece di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat.

“Pengambilan sumpah saksi kasus M Kece di Pengadilan. Bersumpah akan menyampaikan yang diketahui dan yang benar adanya. Perjuangan di ranah hukum dan membantu penegak hukum. Bismillahi tawakkalna ‘alallah,” tulis kiai Cholil di akun Twitter pribadinya, sambil menyertakan sebuah foto, seperti dikutip hidayatullah.com, Kamis (20/01/2022).

Kiai Cholil yang juga dosen di beberapa kampus ini mengatakan apa yang terjadi pada M Kece mesti jadi pejaran untuk terdakwa dan masyarakat. “Dua hari untuk menjelaskan kebohongan dan penistaan agama M Kece. Memberi pelajaran kepada terdakwa dan jadi pelajaran bagi kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kiai Cholil mengaku tak mempermasalahkan agama apa yang akan dianut Kece. Hanya sebagai kaum beragama tidak perlu menistakan agama lainnya. “Jika memilih Kristen ya silakan itu pribadinya tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Qur’an apalagi tak paham arti dan tafsirnya,” ungkapnya.

Memang dalam Kartu Tanda Kependudukan (KTP)nya, M Kece tertulis masih memeluk agama Islam, padahal ia mengaku sudah berpindah agama. “M Kece ini KTP-nya masih Islam tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya,” jelas Kiai Cholil.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terbaru, kiai Cholil juga turut berbagi cerita di medsos Instagram miliknya. Ia menilai, M Kece dalam unggahan yang tersebar menafsikan Al-Quran secara serampangan merupakan bentuk menistakan pemahaman ulama serta menistakan Islam dan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

“Terdakwa menafsirkan Al-Qur’an serampangan, sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya ia menistakan pemahaman ulama kepada Al-Qur’an. Menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sekaligus menyebarkan kebohongan. Menganggap kitab kuning membingungkan. Paradoks pemikiran karena menggunakan Al-Qur’an sepotong-sepotong dan menggunakan hadits dengan pemaknaan yang berbeda dan menyimpang,” tukasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Cholil NafisM KeceMUIpenistaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Allah Akan Mengganti yang Hilang Dengan yang Lebih Baik
Tulisan selanjutnya Pimpinan MPR: UU IKN seperti UU Ciptaker, Tergesa-gesa, Minim Partisipasi Publik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh
MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
Anggota Uni Eropa Bahas Larangan Impor Produk Pemukiman Yahudi Israel
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
  • Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
  • Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
  • Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
  • Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?