Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KH Asrorun Niam Sholeh Jelaskan Posisi Fatwa MUI dalam Menjawab Problematika Umat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Januari 2022 12:37 12:37 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Januari 2022 14:00
Bagikan
pengelolaan zakat
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan posisi Fatwa MUI dalam menjawab problematika umat. Dia mengatakan Fatwa MUI berposisi sebagai khadimul ummah (menjaga umat) dan shodikul hukumah (mitra pemerintah).

“Bahwa setiap porsi yang diambil oleh ulil amri diambil didasarkan kepada maslahah. Sementara aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan kita,” ujar Kyai Niam dalam Multaqa Duat Nasional, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Ahad (23/1), dilansir laman MUI Digital.

Niam menambahkan, MUI mempertemukan berbagai ormas keagamaan Islam di dalam satu forum. Menurutnya, apabila tidak ada satu forum untuk memusyawarahkan berbagai masalah umat bisa jadi yang muncul diibaratkan ’katak di dalam tempurung’.

“Proses kaderisasinya di masing-masing organisasi masyarakat Islam. Kemudian gak mau tau dengan yang lain akhirnya menjadi menjaga jarak. Majelis ulama Indonesia mendudukan perannya sebagai melting pot fungsi ketauhidan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Niam menuturkan bahwa fungsi MUI dalam himmayah atau perlindungan mencakup himayatuddin (menjaga agama), himmayatul ummah (menjaga umat), dan himmayatud daulah (berperan aktif menjaga negara).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Niam mengungkapkan mengenai relevansi fatwa-fatwa himmayatul ummah untuk memberikan perlindungan kepada umat dari aqaid al bathilah Iakidah yang rusak).

“Atas dasar fungsi dari MUI memberikan himmayatul ummah, terbitlah fatwa-fatwa terkait dengan aliran keagamaan yang menyimpang, kemudian kriteria aliran sesat, kriteria pengkafiran, kriteria penodaan agama,” paparnya.

Dalam hal ini, ujar Niam, ada orang yang bertanya mengenai persoalan akidah yang menjadi lingkup fatwa. Padahal sudah dijelaskan bahwa fatwa itu berkaitan dengan hukum-hukum berkaitan dengan amal perbuatan (tabyinu dalilin liman saala anhu) yang terkait dengan al ahkam al amaliaah).

“Sementara akidah urusan i’tiqod (kepercayaan seorang Muslim terhadap Allah SWT terhadap sifat-fatnya). Kok difatwakan, kalau dia masih berupa keyakinan itu bukan lingkup fatwa,” ungkap kiai Niam.

Menanggapi hal tersebut, Niam menjelaskan, keyakinan yang menjelma menjadi ajaran kemudian didakwahkan untuk mengajak, merekrut dan menyampaikan fikirannya dalam manives aktivitas sosial maka hal itu menjadi ruang lingkup fatwa.

“Jadi kalau ada pertanyaan bagaimana sih MUI kayak tidak ngerti hukum saja, masa akidah di masukan ke lingkup fatwa? Jawabnya gitu. Ada fatwa-fatwa dan diatas fatwa ini kemudian bukan hanya dijadikan panduan bagi umat dan masyarakat tetapi menjadi panduan bagi penegak hukum, di dalam penagakan hukum dalam kerangka mencegah terjadinya penodaan agama,” terangnya.

Niam memberikan contoh mengenai kasus hukum yang menjerat M Kecce yang dalam proses peradilan di Bandung saksi ahli dan saksi faktanya berasal dari MUI. “Saksi faktanya kiai Cholil mungkin sudah cerita, saksi ahlinya dari komisi fatwa MUI,” sambungnya.

Demikian yang berada di daerah, ia mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan hanya inisiasi dari MUI, tetapi inisiasi direkognisi oleh aturan yang salah satunya disebut Bakorpakem yaitu Badan Kordinasi Penanggulangan Keyakinan Masyarakat yang termasuk di dalamnya terdapat kejaksaan.

“Kemudian anil afkar al-fasidah, mama ada fatwa terkait dengan Sepilis (Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme agama) itu ada untuk memberikan himayah anil afkar al-fasidah, yang berikutnya annil aqla sayyiah yang nanti operasionalnya dari komisi dakwah tapi fatwa-fatwa keagamaanya ada di komisi fatwa,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam SholehFatwa MUIMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya varian baru covid-19 omicron Omicron Bertahan Hidup Lebih Lama di Permukaan Plastik dan Kulit Manusia
Tulisan selanjutnya Hak Cipta Bendera Aborigin Dibeli Pemerintah Australia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?