Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Edy Mulyadi Satu Rutan dengan HRS, Kondisinya Baik, tapi Keluarga Belum Bisa Besuk

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 3 Maret 2022 15:42 3:42 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 3 Maret 2022 15:42
Bagikan
Edy Mulyadi ditahan polisi, Senin (31/01/2022).
Bagikan

Hidayatullah.com– Aktivis yang juga wartawan, Edy Mulyadi, saat ini sedang menjalani tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim, Jakarta. Selama menjalani tahanan, tersangka perkara dugaan ujaran kebencian ini mengaku bahagia, kata pengacaranya. Edy ditahan di satu rutan dengan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS).

“Edy Mulyadi juga menceritakan kebahagiaannya di rutan, karena terkadang menerima bingkisan makanan dari Habib Rizieq Shihab yang kebetulan satu rutan dengan klien kami,” ujar Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Juju Purwantoro, di Jakarta, Kamis (03/03/2022) kepada hidayatullah.com lewat keterangan tertulisnya.

Juju menuturkan bahwa Edy baik-baik saja di Rutan tersebut, begitu pun pelayanan dari aparat kepolisian, tambahnya, juga baik.

“Kondisi kesehatan Edy Mulyadi hingga saat ini di Rutan Bareskrim cukup baik secara fisik dan mental. Adapun Kesehariannya di rutan juga mendapat perlakuan baik dari pihak kepolisian,” ujar Juju.

Menurutnya, sejauh ini hak-hak Edy dipenuhi oleh aparat, termasuk dalam menjalankan ibadah. Namun, selaku kuasa hukum pihaknya menyayangkan belum diberikannya kesempatan kepada keluarga kliennya untuk menjenguk Edy.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami juga merasa bahwa sampai saat ini pihak Kepolisian sudah memenuhi hak klien kami seperti makanan dan fasilitas untuk beribadah. Hanya saja kami masih menyayangkan karena sampai saat ini pihak keluarga belum bisa mengunjungi (besuk) klien kami di rutan,” ujarnya.

Sampai saat ini, jelas Juju, perkembangan BAP Edy Mulyadi sudah memasuki tahap P21 dan akan segera dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan.

Edy Mulyadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik ucapan “tempat jin buang anak”. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Senin (31/01/2022) menyebutkan, Edy Mulyadi ditangkap dan ditahan untuk kepentingan perkara dimaksud.

Menurut polisi, Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidananya di atas 5 tahun.*

Baca juga: Edy Mulyadi Ditahan Polisi Setelah Dijadikan Tersangka

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Edy MulyadiHRSJuju PurwantoroRizieq ShihabRutan Bareskrim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia Wilayah Kalimantan Gelar Muswil Perdana
Tulisan selanjutnya Ketua Komisi VIII Minta Aturan Pengeras Suara Masjid Perhatikan Kearifan Lokal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?