Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Unggah Candaan Soal Pengeroyokan Ade Armando, Dosen UGM Dilaporkan ke Polisi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 April 2022 11:09 11:09 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 April 2022 12:00
Bagikan
Dosen UGM Karna WIjaya
Bagikan

Hidayatullah.com– Dosen FMIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya diperiksa oleh pihak kampus dan dilaporkan ke polisi. Hal itu terkait unggahannya di media sosial yang membercandai kasus pengeroyokan buzzer politik Ade Armando.

Karna dipanggil dan diperiksa oleh rektorat di Kantor Pusat UGM pada Senin kemarin (18/4/2022). Kepada rektor, wakil rektor bidang Sumber Daya Manusia (SDM), dan dekan FMIPA, Karna mengaku bersalah karena telah membuat gaduh lewat unggahannya di media sosial.

“Saya mem-posting sesuatu yang sebenarnya hanya gojekan (bercanda), jadi kan sangat biasa sekali,” kata Karna.

Ia menegaskan unggahannya yang mengomentari pengeroyokan Ade sebatas guyonan belaka. Meski begitu, ia tetap berpotensi diberi sanksi jika terbukti melanggar etik menurut pihak Rektorat.

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi (Hukor) UGM, Veri Antoni mengatakan sanksi terberat jika Karna terbukti melontarkan ujaran kebencian adalah berupa pemecatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sanksi terberat dalam konteks kita bisa saja misalnya penghentian atau penurunan jabatan misalnya. Atau bisa juga adalah penghentian melakukan kegiatan akademik. Itu dalam konteks administrasi etik ya,” kata Veri.

Sebenarnya, akun media sosial Karna sempat dinonaktifkan. Namun, ada sejumlah akun yang memotret layar, sehingga riwayat unggahan Karna masih bisa ditemukan hingga menjadi perbincangan publik dan diusut pihak kampus.

Karna Wijaya, dosen UGM, tak cuma berhadapan dengan pihak kampus, tetapi juga kasus hukum karena telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli pada Senin kemarin (18/4).

Guntur mengaku mulanya tak berniat melaporkan ke polisi karena Karna berprofesi sebagai dosen. Namun pelaporan akhirnya diajukan ke polisi karena Guntur mengklaim Karna terlibat dalam kelompok radikal.

“Ada dugaan Karna Wijaya bukan dosen biasa tapi juga ada dugaan dia terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal. Kemudian setelah saya lihat FB dan IG-nya dia banyak memegang senjata saya enggak tahu apakah itu asli atau apapun,” kata Guntur.

Laporan terhadap Karna diterima dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.

Karna dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan atau pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dosen UGMKarna WijayaMohamad Guntur ROmliPengeroyokan Adem Armandoujaran kebencian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polri Sebut NII Sumbar Berencana Lengserkan Pemerintah Sebelum Pemilu 2024
Tulisan selanjutnya SDIT Hidayatullah Zakat 450 Siswa SDIT Hidayatullah Kota Bengkulu Bayar Zakat ke BMH

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?