Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fatwa MUI Dinilai Berpengaruh terhadap Pembaharuan Hukum Nasional

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Juli 2022 13:34 1:34 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Juli 2022 14:06
Bagikan
Umar Bin Khattab
Bagikan

Hidayatullah.com — Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Wahiduddin Adams menyampaikan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pengaruh terhadap pembaharuan hukum Nasional.

Hal itu disampaikannya dalam pleno yang bertajuk “Fatwa MUI, Perubahan Hukum Nasional, dan Dinamika Sosial Kontemporer”. Sesi tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara 6th Annual Conference on Fatwa MUI Studies, Rabu (27/07/2022).

“Diperlukan langkah konkret yang lebih luas, guna meningkatkan peran fatwa ulama terkait dengan taqnin dan pembaharuan hukum nasional,” tutur Wadiduddin, dilansir laman resmi MUI.

Wahiduddin yang juga merupakan Dewan Penasehat Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI menjelaskan, fatwa MUI yang telah masuk dalam peraturan perundang-undangan nasional merupakan peraturan yang mengikat masyarakat secara umum.

Selain itu, berkonsekuensi sanksi di dalamnya. Hal ini dikarenakan peraturan yang ditulis dan dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, dia menyebut kan bahwa fatwa MUI yang mempengaruhi peraturan nasional termasuk dalam hierarki nomenklatur peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah dibuat dan disepakati.

“Namun dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan bahan-bahan hukum yang konvensional, sebagaimana yang telah kita ketahui ada hukum adat, hukum warisan kolonial, hukum barat, hingga hukum Islam,” katanya.

Wahiduddin menilai, MUI sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan badan hukum perkumpulan, dapat memberi masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui fatwa, khususnya untuk peraturan yang substansinya masih berkaitan dengan hukum Islam.

Di samping itu, dia mengingatkan bahwa fatwa MUI mulai masuk dalam arus perundang-undangan nasional yaitu ketika lahirnya undang-undang Perseroan terbatas (PT) di tahun 2007.

Wahiduddin menjelaskan bahwa peraturan perseroan yang dikelola berdasarkan prinsip syariah tersebut sebagai cikal bakal dibentuknya Dewan Syariah berdasarkan rekomendasi dari MUI.

“Banyak fatwa MUI yang telah dituangkan dalam perundang-undangan nasional, ini tetap harus kita kawal hingga fatwa-fatwa yang dikeluarkan mampu memberikan maslahat dalam lingkup nasional secara menyeluruh,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIHukum nasionalundang-undang dasar 1945
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hanan Attaki Jatim MUI Jatim Soal Penolakan Hanan Attaki: Mungkin Tidak Cocok di Sini
Tulisan selanjutnya hukuman munarman Pengadilan Tolak Banding Munarman, Tambah Hukuman Jadi 4 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Berita
5 Juni 2026 06:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?