Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas HAM Khawatirkan Kasus Pembunuhan Brigadir J Berakhir seperti Kasus Marsinah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 September 2022 10:23 10:23 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 September 2022 10:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku khawatir proses hukum pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berakhir seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah.

Pasalnya, para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J memberikan keterangan yang berbeda-beda, mirip dengan para terdakwa di kasus Marsinah.

Kesamaan lainnya adalah para tersangka dalam kasus ini sekaligus menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Adapun para tersangka yang dimaksud yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawthi (PC), Kuat Maruf (KM), Bharada E (RE), dan Bripka Ricky (RR).

“Saya ingatkan kasus Marsinah di mana kesaksian terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa lain akhirnya meruntuhkan dakwaan,” kata Taufan, dilansir oleh CNN Indonesia, Senin (5/9/2022).

“Ini kan kurang lebih sama, saksi-saksi nantinya adalah juga terdakwa. Ada FS, PC, RR, KM dan Barada E. Mereka saksi sekaligus terdakwa,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebagai informasi, para terdakwa di kasus Marsinah divonis bebas oleh majelis hakim kasasi. Pembunuh Marsinah sampai saat ini pun belum diketahui secara jelas.

Taufan menilai kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam terhadap kasus Brigadir J. Menurutnya, kepolisian tidak boleh bersandar pada keterangan para tersangka saja dan bukti-bukti yang minim.

“Konteksnya adalah saya menyoal kekhawatiran jika penyidikan dan penuntutan terlalu banyak bergantung kepada keterangan dibanding alat bukti pendukung lainnya,” ujarnya.

Diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jum’at (8/7/2022).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan istriny, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Hasil penyelidikan Komnas HAM, pembunuhan itu masuk ke dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Selain itu, lembaga itu juga menemukan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh obstruction of justice atau perintangan penyidikan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ferdy SamboMarsinahNasionalPembunuhan Brigadir J
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Qatar akan Buka 3 Hotel Bintang Lima Baru Jelang Piala Dunia 2022
Tulisan selanjutnya PKS Walk Out Tentang Kenaikan Harga BBM, Fraksi PKS Walk Out dari Paripurna DPR

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Berita
20 Juli 2026 17:00
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?