Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tegaskan Perkawinan Adalah Ibadah, Pakar Hukum Keluarga Tolak Nikah Beda Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 September 2022 10:57 10:57 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 September 2022 10:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI), Dr Neng Djubaedah PhD, menegaskan bahwa perkawinan adalah ibadah. Oleh karena itu, ia menolak pernikahan beda agama.

Neng Djubaedah, yang juga pakar hukum keluarga, mengungkap nikah tidak akan menjadi ibadah bila dilakukan dengan orang yang berbeda agama.

“Jadi dalam hal ini, kalau dilihat dari hukum Islam bahwa pernikahan itu merupakan ibadah,” kata Neng Djubaedah yang tertuang dalam risalah sidang MK, sebagaimana dilansir laman resmi MK, Kamis (8/9/2022).

Ibadah dalam Islam ada dua. Yaitu ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Pernikahan masuk dalam kategori ibadah ghairu mahdhah.

“Karena itu, di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa melaksanakan perkawinan itu merupakan ibadah,” ucap Neng Djubaedah.

Menurutnya, pernikahan bukan hanya soal ikatan lahir batin secara duniawi, tapi ada unsur ketuhanan dalam ikatan itu.

“Ada unsur‐unsur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itulah, dalam hukum Islam yang saya pahami, perkawinan itu merupakan salah satu pengamalan ibadah. Karena itu, bagaimana untuk supaya perkawinan itu adalah sah? Seperti yang disampaikan tadi dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat,” urai Neng Djubaedah.

Beribadah di sini, kata Neng Djubaedah, tidak hanya hablumminallah, tapi juga beribadah dalam arti hablumminannas.

“Perkawinan itu dampaknya adalah kesusunan masyarakat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, permohonan ini diajukan oleh perorangan beragama Khatolik yang berdomisili di Kampung Gabaikunu, Papua, E Ramos Petege. Dalam permohonannya, ia hendak melangsungkan perkawinan dengan perempuan pemeluk agama Islam. Namun karena terkendala UU Perkawinan, Petege tidak bisa melangsungkan pernikahan.

Materi gugatan ini pernah digugat pada 2014 silam, tapi ditolak MK. Kala itu, Neng Djubaedah juga menjadi ahli dan menolak pernikahan perbedaan agama.

“Alhamdulillah, saya berbahagia dan bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena pasal 2 dari UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan beda agama itu adalah tetap dan tidak bisa dirubah. Artinya permohonan dari para pemohon ditolak seluruhnya oleh MK,” kata Neng kala itu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahkamah Konstitusinikah beda agamapernikahan beda agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bertahta 70 Tahun Ratu Inggris Elizabeth II Mangkat di Usia 96
Tulisan selanjutnya MUI Dukung Ponpes Gontor Bertindak Tegas soal Kasus Penganiayaan Santri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?