Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MA Tolak Kasasi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 September 2022 13:38 1:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 September 2022 13:25
Bagikan
Doa Tahlil Laskar FPI
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa di kasus penembakan 6 laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pun mengaku menghormati putusan kasasi tersebut.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa di kasus penembakan Km 50 Tol Cikampek. Alhasil, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas dengan alasan tidak terbukti membunuh 6 anggota laskar FPI.

“Tolak kasasi jaksa terhadap M Yusmin Ohorella,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (12/9/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Majelis tersebut juga menolak permohonan jaksa terhadap Fikri Ramadhan.

“Tolak kasasi jaksa terhadap Fikri Ramadhan,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Harengga Berlian mengaku menghormati keputusan MA itu.

“Kami menghormati putusan tersebut,” katanya, Senin (12/9/2022), dilansir Detikcom.

Harengga mengatakan Kejari Jaksel saat ini menunggu salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Secara resmi kami menunggu putusan kasasi dimaksud dari PN Jaksel,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara. Keduanya didakwa jaksa terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Namun tuntutan jaksa ditolak Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

“Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI), Zet Todung Allo, meminta hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) memberikan keadilan bagi para korban pembunuhan/ Hal itu dengan menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Todung mengatakan kasus KM 50 terlalu lama mengendap tanpa kepastian hukum, akibat kelambanan dalam memberikan keadilan terhadap keluarga korban.

“Demi keadilan, dan kebenaran, kasus pembunuhan (anggota) FPI itu, harus mendapatkan hukuman. Kami (JPU) berharap, hakim di Mahkamah Agung (MA) yang berwenang memeriksa perkara tersebut, mengabulkan permohonan kasasi kami,” ujar Todung, di Jakarta, Selasa (31/8/2022).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kasus Penembakan Laskar FPIlaskar FPIMahkamah AgungPetamburanUnlawful killing
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Worldview Islam, Filsafat Islam dan Peradaban Islam
Tulisan selanjutnya Cara Erdogan Tarik Simpati Masyarakat Turki di Tengah Inflasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?