Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ijazah Jokowi Tak Pernah Terbukti Asli atau Palsu, Yusril Ihza Mahendra Mengaku Kecewa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 November 2022 02:50 2:50 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 November 2022 07:25
Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra memberikan masukan terkait Perppu Ormas dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com–Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan pencabutan laporan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia mengatakan hal itu menjadikan ijazah Jokowi tak pernah terbukti apakah asli atau palsu seperti yang dicurigakan.

Yusril mengatakan pencabutan gugatan membuat tuduhan kepada Jokowi tak bisa dijawab. Menurutnya, persidangan atas gugatan tersebut sangat penting untuk mengakhiri kontroversi ijazah Jokowi.

“Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Ahad (30/10/2022).

Yusril mengungkap pengadilan terhadap kasus itu juga penting untuk kepastian hukum. Dengan pencabutan gugatan, ia menilai kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.

Ia membandingkan dengan kasus tuduhan ketidaksahan pengunduran diri Soeharto. Gugatan itu dilayangkan 100 Pengacara Reformasi yang mempertanyakan keabsahan kepemimpinan BJ Habibie.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pada saat itu, Habibie meminta Yusril untuk membiarkan gugatan itu. Dia ingin pengadilan yang memutuskan apakah hal itu sah secara hukum.

“PN Jakarta Pusat menyatakan proses berhentinya Soeharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum,” ujarnya.

Yusril juga menyayangkan tindakan kepolisian menangkap pelapor, Bambang Tri Mulyono, dalam kasus penistaan agama. Menurutnya, hal itu membuat kesan pemerintah melawan gugatan ijazah palsu Jokowi dengan kasus pidana lain.

“Semestinya polisi tidak usah menahan BTM ketika dia sedang mengajukan gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’ ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak,” ucapnya.

Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (27/10/2022). Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/2022).

Ahmad menilai penetapan tersangka dan juga penahanan atas Bambang Tri akan berdampak pada proses persidangan nantinya lantaran penahanan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” kata dia.

Dengan demikian, Bambang Tri menurutnya sepakat dengan opsi mencabut perkara. Adapun dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus gugatan ijazah palsu Jokowi akan ditutup atau dianggap tidak ada.


Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ijazah palsuIjazah Palsu Jokowiyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya HNW Sebut Peringatan Maulid Nabi Erat Kaitannya Dengan Pembebasan Palestina
Tulisan selanjutnya Orang Asing di Saudi yang Mau Nonton Piala Dunia di Qatar Harus Pakai Hayya Card

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

genosida bosnia
Berita

Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Berita
28 Agustus 2026 02:27
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?