Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jokowi Cabut TAP MPRS 1967, HNW Tegaskan Larangan PKI Masih Berlaku

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 November 2022 09:09 9:09 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 November 2022 09:20
Bagikan
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) saat Konferensi Internasional Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia (Forum for World Consultative Assembly) pada 24-26 Oktober 2022 di Gedung Merdeka, Bandung
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Ketua MPR Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meluruskan kesalahpahaman yang muncul usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. HNW menegaskan TAP MPR terkait Larangan PKI tak ikut dicabut dan masih berlaku.

Kesalahpahaman muncul setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dicabut. TAP MPRS yang disebut Jokowi sebenarnya tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno, bukan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme.

“Jadi, ada kesimpangsiuran informasi   di masyarakat, seakan bahwa TAP MPRS terkait dengan larangan PKI dicabut, padahal bukan. Objek dari 2 TAP MPRS itu berbeda,” kata HNW melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, (9/11/2022).

“TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI itu masih berlaku, dan bahkan pemberlakuannya diperkuat dengan adanya berbagai ketentuan perundangan, seperti Pasal 107a sampai Pasal 107e Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP), Penjelasan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas dan Pasal 4 ayat (3) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.”

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HNWJokowiPKITap MPRS XXV/1966
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Uskup Agung Cologne Berbohong Soal Kasus Seksual di Gereja Katolik
Tulisan selanjutnya BPOM Tarik Izin Edar 73 Obat Sirop, Ini Daftar Lengkapnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?