Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Tuntutan Kasus Tuduhan Terorisme Farid Okbah Digelar Hari Ini

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 November 2022 13:09 1:09 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 November 2022 13:09
Bagikan
Ustadz Farid Ahmad Okbah.
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang tuntutan kasus tuduhan terorisme terhadap Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain akan digelar pada Senin (28/11/2022). Pengacara terdakwa, Juju Purwantoro, menegaskan tuduhan yang didakwakan kepada para terdakwa tidak benar dan tidak cermat.

“Tuntutan dari JPU tanggal 28 November,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaktim, Ahad (27/11/2022).

Juju menyoroti soal alat bukti yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya. Juju menyebut jaksa sempat menunjukkan flash disk yang digunakan sebagai alat bukti, tetapi Juju menilai alat bukti tersebut tidak sah karena diambil dari perkara lain yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan.

“Flash disk tersebut, JPU menerangkan sebagai alat bukti adalah diperoleh dari hasil sitaan pada sidang kasus terorisme atas nama Siswanto. Vonis sidangnya dipimpin hakim Nyoman Suharta, SH, dilaksanakan pada 30 November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Juju dalam keterangan tertulis.

Juju mengatakan pada relas vonis nomor perkara No 616/ Pid.Sus/2921/PNJkt.Tim, di antaranya menyebutkan 1 (satu) flash disk merek SanDisk 16 GB warna hitam untuk dimusnahkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Anehnya, saat persidangan pembuktian kasus Ust. DR. Faid Okbah dkk, JPU malah menjadikan flash disk tersebut sebagai salah satu alat bukti,” kata Juju.

Juju menilai terjadi pelanggaran hukum oleh JPU. Sebab, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, salah satu tugas ‘Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.’

Menurutnya, hal itu juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

“Dengan demikian, tampak sekali bahwa JPU telah tidak benar, dan tidak cermat, dalam menyusun tuduhannya. JPU telah memaksakan tuduhannya secara tendensius dengan berusaha memanipulasi salah satu alat bukti dalam persidangan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Farid Ahmad Okbah dituduh telah melakukan permufakatan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror. Jaksa menuding perbuatan Farid Okbah itu dilakukan dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa orang lain.

Akibat tuduhan itu, Farid Okbah didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang Undang jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Farid Okbahterorismetuduhan terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wakil Presiden Malawi Dr Chilima Terdakwa Korupsi
Tulisan selanjutnya whatsapp informasi iklan hidayatullah 487 Juta Data WhatsApp Termasuk dari Indonesia Diduga Bocor

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?