Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kurangnya Pengawasan Orang Tua, 266 Pelajar Ponorogo Ajukan Dispensasi karena Hamil di Luar Nikah

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Januari 2023 08:54 8:54 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 Januari 2023 08:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Berita mengejutkan datang dari Ponorogo, Jawa Timur, dimana sebanyak 266 siswi di Ponorogo dikabarkan hamil di luar nikah. Kabar ini mencuat setelah mereka mengajukan dispensasi untuk menikah dini ke Pengadilan Agama (PA).

Beritanya banyaknya pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah ini mengejutkan banyak kalangan, terutama pihak Dinas Pendidikan Ponorogo dan Kementerian Agama (Kemenag). Data adanya ratusan pelajar yang hamil di luar nikah ini diperoleh dari jumlah siswi yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Ponorogo.

“Dari sekian perkara ini rata-rata adalah hamil duluan. Usianya bervariasi, ada yang usia 17 tahun hamil, 18 tahun hamil, 15 tahun juga ada,”  ujar Humas PA Kabupaten Ponorogo, Sukahata Wakano, kepada detik.

Menurut data, terdapat 7 orang pelajar SMP yang ketahuan hamil pada minggu pertama Januari 2023 bahkan ada yang sudah melahirkan.  “Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA,” ujar Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried Ruhana pada hari Selasa (10/1/2023) lalu.

Menurut Faried, di PA Ponorogo ada sebanyak 266 pemohon dispensasi pada tahun 2021. Sementara pada tahun 2022 ada sebanyak 191 pemohon.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dari 266 kasus yang ada, Married by Accident (MBA) 65 persen. Sisanya memang ada yang sudah berhubungan suami istri. Juga takut zina dan fitnah,” papar Sukahata Wakano.

Berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun dan jika masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Dalam salah satu pasalnya, yakni pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19  tahun. “Yang meminta dispensasi kawin itu berumur dibawah 19 tahun,” pungkas  Faried.

Menurut Sukahata, perkara yang paling banyak ditemui dalam kasus ini banyak terjadi di daerah perbatasan kabupaten atau kecamatan terluar di Ponorogo. Penyebabnya, karena kurangnya pengawasan dari orang tua.

“Karena orang tua bekerja di luar negeri, biasanya yang mengajukan dispensasi pamannya,” terang Sukahata.

Selain itu, faktor di masa pandemi anak-anak dibebaskan menggunakan alat komunikasi. Sehingga biasanya dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik.

“Semua pegang android. Harusnya negara terlibat. Penasaran mau coba-coba. Terlalu mudah untuk diakses. Apalagi anak-anak sekarang penasarannya luar biasa. Peluang komunikasi dengan pacar jadi banyak,” pungkasnya kepada detik.

Di sisi lain, para pelajar ini berpacaran dan melakukan hubungan seksual lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil. Mereka melakukan perbuatan dilarang agama ini di berbagai tempat, termasuk di hotel tempat wisata, hotel, bahkan di rumah saat orang tuanya sedang bekerja.* 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dispensasi nikahhamil di luar nikahnikah diniPonorogoremaja pacaranseks bebas pelajar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ukhuwah Islamiyah (Khutbah Jum’at): Beginilah Seharusnya Solidaritas Orang Mukmin
Tulisan selanjutnya Mengaku Bersalah, Aliran Bab Kesucian Akhirnya Minta Bimbingan MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?