Hidayatullah.comâSetelah menghebohkan publik dalam waktu sepekan, kini Pimpinan Ajaran Bab Kesucian meminta bimbingan dan pembinaan pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel). Kelompok ini mengakui ajarannya telah menyimpang dari syariat Islam.
âApabila ternyata ajaran kami ini dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam yang sesungguhnya, maka kami mohon agar dibimbing dan bahkan jika berkenan bisa datang setiap hari untuk membimbing kami dan akan kami siapkan semua fasilitas yang diinginkan oleh MUI, âdemikian disampaikan Wayan Hadi Kusumo atau lebih akrab disapa dengan Bang Hadi yang menjadi pimpinan Yayasan Nur Mutiara Maârifatullah.
Hal tersebut diungkapkannya saat menerima Bupati Gowa, Kanwil Kemenag Sulsel, Para Pimpinan Forkopimda Kabupaten Gowa, MUI dan Polda Sulsel serta Lembaga yang tergabung dalam Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Gowa belum lama ini.
Bang Hadi mengklaim, inti dari ajaran Bab Kesucian yang menjadi nama ajarannya diambil dari salah satu ajaran Islam yakni Bab Thaharah yang katanya berdasar kitab âIhya Ulumuddin karangan Imam Al Ghazali, di mana sebelum memasuki ajaran inti agama Islam yang harus dipahami terlebih dahulu adalah bab tentang kesucian.
Ia juga beralasan mengapa mendakwahkan agama dalam Bahasa Indonesia, karena kita berada di NKRI, dan Bahasa Arab itu susah. âSaya mendakwahkan agama dengan bahasa Indonesia sebab kita di Indonesia tidak boleh menggunakan bahasa Arab karena tidak dimengerti, â imbuhnya.
Ia juga beralasan melarang minum susu dan daging karena di pondoknya lebih memilih vegetarian. âKarenanya kami di pondok ini hanya membiasakan diri untuk tidak makan daging, dan lebih kepada memakan yang berbasis nabati atau vegetarianâ, tambahnya lagi.
Sebelumnya, ajaran Hadi viral karenga melarang makan ikan, daging, minum susu dan melarang shalat. Setelah pertemuan ini, Bang mengatakan membuka diri kepada seluruh pemangku kepentingan baik itu pemerintah, aparat hukum, dan para Ulama dari MUI yang hadir.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Muammar Bakry mengatakan bahwa MUI dalam menetapkan suatu hukum terhadap suatu ajaran terdapat sejumlah kriteria. Sebab dalam beragama ada aturannya dan ada ahlinya, yakni ulama.
Sedang Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri bersama anggota Komisi Fatwa Dr KH Muh Yusri Arsyad menjelaskan ajaran Islam itu sangat terjaga dan bersanad. Maka menurutnya, jangan sampai mengajarkan sesuatu kepada para santri tidak bersanad, sebab ilmu itu haruslah jelas sanadnya atau muktabarah.
Berdasarkan video Youtube yang diunggah murid-murid Hadi, MUI mengindikasikan ajaran Bab Kesucian menyesatkan. Ditambah lagi Bang Hadi tidaklah mengerti bahasa Arab dan tidak pula paham tentang agama Islam, ungkap kedua tokoh MUI ini.
Usai berdialog dengan pimpinan Yayasan Nur Mutiara Maârifatullah selama 5 jam itu menghasilkan pernyataan sikap bersama. Salah satunya tentang penyebaran paham keagamaan (Bab Kesucian) oleh Yayasan Nur Mutiara Maârifatullah yang berpusat di Kabupaten Gowa.
Inilah tujuh poin pernyataan sikap bersama tersebut:
- Untuk meredam keresahan sosial, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan adanya pemberitaan terkait paham keagamaan Yayasan Nur Mutiara Maârifatullah di Kabupaten Gowa yang dapat memecah belah persatuan umat.
- Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri dalam menyikapi munculnya aliran Yayasan Nur Mutiara Maârifatullah di Kabupaten Gowa dan mempercayakan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang.
- Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk membekukan sementara seluruh aktifitas Yayasan Nur Mutiara Maârifatullah Kabupaten Gowa.
- Meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Maârifatullah Kabupaten Gowa untuk menghentikan kegiatan pendidikan dan dakwah serta menarik konten dakwah di media sosial hingga keluarnya ketetapan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.
- Meminta Kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Maârifatullah Kabupaten Gowa untuk terus berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gowa dalam rangka pembinaan
- Mengajak kepada seluruh tokoh agama untuk menyiarkan ajaran agama berdasarkan tuntunan yang atur dalam kitab suci masing-masing.
- Mengimbau kepada masyarakat untuk merujuk kepada ulama dan tokoh agama yang memiliki kapasitas keagamaan dan sanad keilmuan yang jelas.
Ikut hadir dalam pertemuan itu Bupati Gowa, Sekretaris Kesbangpol Provinsi Sulsel, Direktorat Intel Polda Sulsel, Ketua MUI Sulsel, MUI Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Ketua FKUB Provinsi Sulsel, kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Kakan Kemenag Agama Kabupaten Gowa, dan Dedi Slamet Riyadi dari Kasubdit Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik Direktorat Urusan Agama Islam pada Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.*