Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dinilai jadi “Provokator”, KPI Akan Surati Stasiun Televisi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Juli 2014 06:21 6:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Juli 2014 06:21
Bagikan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun televisi Metro TV terkait tayangan umrah yang dilakukan calon presiden nomor urut dua Joko Widodo.
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyebarkan surat edaran kepada televisi yang telah menyiarkan hasil quick count pilpres 2014 sebagai tindakan menciptakan iklim yang kondusif paska Pemilu.

Isinya, KPI mengimbau stasiun televisi untuk menerangkan pada publik bahwa hasil hitung cepat rekapitulasi Pilpres merupakan hasil sementara, bukan real count.

“Dalam waktu dekat KPI akan menyebarkan surat edaran ini. Seharusnya, lembaga penyiaran dari awal memberikan penjelasan pada publik bahwa hasil quick count, bukanlah real, dan tetap harus menunggu hasil KPU pada 22 Juli,” kata Wakil Ketua KPI Idi Muyazad dikutip Bisnis.com, Rabu (09/07/2014).

Idi menyayangkan penyiaran mengenai quick count yang tidak memperhatikan asas tersebut, sehingga menurutnya dapat membuat masyarakat terpecah belah.

“Mengingat pendukung dua capres ini sedang tegang, jadi tolong televisi jangan jadi provokator. Sebagai lembaga penyiaran, televisi harus membangun iklim kondusif, jangan malah memanas-manasi,” tuturnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dia juga telah mencatat beberapa lembaga survei yang sebelumnya diimbau untuk tidak mempublikasikan hasilnya sebelum pemungutan suara ditutup, yakni pukul 13.00.

“Lembaga survei telah mempublish di sejumlah media. Bahkan ada yang dilakukan pukul 11.00. Hal ini kan dikhawatirkan akan menggangu pemilih di Indonesia Barat khususnya, dalam menentukan preferensi memilihnya,” jelasnya.

“Intinya, lembaga penyiaran harus memberitahukan kepada publik hasil ini belum final. Jangan menjadi kompor sebelum 22 Juli ditetapkan,”kata Idi.

Televisi yang tergabung dalam MNC Group dan TV ONE menginformasikan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memenangkan hitung cepat hasil survei yang dilakukan LSN, Puskaptis, JSI dan IRC.

Sementara itu, lembaga survei SMRC, Litbang Kompas, RRI dan LSI mengatakan Pilpres 9 Juli adalah milik Jokowi-JK. Begitu pula dengan Indikator Politik Indonesia dan CSIS-Cyrus.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengecam Metro TV, RCTI, MNC dan Global TV yang melanggar ketentuan penyiaran pemilihan presiden di masa tenang.

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan KPI, pada hari Senin (07/07/2014), Metro TV menyiarkan dengan intens aktivitas ibadah umroh di tanah suci Mekkah yang dilakukan oleh calon presiden, Joko Widodo.

KPI memandang, apa yang dilakukan Metro TV merupakan bentuk siaran yang menguntungkan pasangan calon presiden nomor urut 2 yang disiarkan pada masa tenang.

KPI menilai Metro TV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yaitu perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik. Keempat televisi tersebut, Metro TV,RCTI, Global TV dan MNC, juga tidak mengindahkan aturan dalam P3 & SPS yang menyatakan bahwa: “Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:capresKPIMegawati
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di bulan Ramadhan, Ekspatriat non-Muslim di Turki Ikut Bergembira
Tulisan selanjutnya Banyak Lembaga Survei dinilai Tak Objektif, Persepsi akan Lakukan Audit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?