Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Soal Raperda Toleransi, MUI:  Tak Perlu Perda, Pendirian Rumah Ibadah Sudah Ada PBM yang Kedudukanya Lebih Tinggi

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Mei 2023 19:32 7:32 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Mei 2023 20:00
Bagikan
Masjid al Mutaqin berdampingan dengan Gereja HKBP
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menanggapi Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya yang dikabarkan telah menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toleransi.

Raperda yang berpotensi menjadi kontroversi ini seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah.

“Masalah pendirian rumah ibadah telah diatur rinci dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 th 2006 atau yang dikenal dengan PBM,” ujar KH Ainul Yaqin, salah seorang Ketua MUI Jawa Timur.

“Sebenarnya yang dibutuhkan bukan Perda tapi justru undang-undang yang yang bisa menguatkan PBM,” ujar pria yang juga menjadi pengurus FKUB Jatim ini kepada hidayatullah.com, Rabu (24/5/2026).

Menurut Ainul Yaqin, PBM lahir dari aspirasi dan masukan majelis-majelis agama. Sehingga hal ini lebih reprensentatif mewakili masing-masing untuk menjaga toleransi dalam kehidupan bersama.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

“Nah, jika ada Perda, apa lagi Perda tingkat kabupaten/ kota yang bertentangan dengan peraturan menteri dalam hal ini PBM, jelas tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Sementara itu, mantan sekretaris MUI Jatim Ahmad Budiono, SH, jika Perda yang dibuat bertentangan dengan aturan di atasnya, maka dengan sendirinya Perda tersebut tidak sah alias batal demi hukum.

“Asas lex superior derogate legi inferiori dalam pembuatan atau penyusunan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah, dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi,” ujar pria yang pernah menyelesaikan jurusan hukum ini.

Menurut Ahmad Budiono, salah satu kebijakan yang menguatkan asas ini yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 7 membagi jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berurutan dari yang derajat tertinggi, yaitu: UUD Negara RI Tahun 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/PerPU; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/kota. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan herarki tersebut.

“Sebagai Negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum sehingga diperlukan tatanan yang tertib termasuk di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, Raperda Toleransi diusulkan pertama kali oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Raperda Toleransi berisi ancaman kepada siapapun yang nanti menolak pendirian rumah inadah akan terancam pidana dua tahun penjara.

Representasi Umat

Menurutnya, keberadaan PBM yang berisi SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini sampai saat ini masih sangat dibutuhkan. “Keberadaan SKB itu bukan sekedar kebutuhan hukum tetapi demi terciptanya  ketertiban dan kedamaian dalam memelihara hubungan antar umat beragama.”

Karenanya jika PBM itu ditiadakan, keadaan bisa kacau balau. Terkait kemungkinan munculnya konflik terkait pendirian rumah ibadah sebaiknya diselesaikan di pengadilan.

“Kalau ada konflik hendaknya  dibawa saja ke pengadilan, sudah memenuhi syarat atau tidak pengajuan pendirian tempat ibadah tersebut. Jika permohanan Ijin pembangunan tempat Ibdah tersebut memenuhi persyaratan sebabagaimana diatur, maka pengadilan yang bisa menyatakan, bahwa petmohonan ijin mendirikan tempat ibadah  sudah memenuhi syarat, tidak boleh orang siapapun  menolak.”

Menurutnya, dalam PMB / SKB Dua Menteri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Permohonan ijin diajukan dengan beberapa persyaratan: jammaahnya minimal 90 orang, dengan dukungan minimal 60 tokoh masyarakat setempat, pendirian rumah ibadat harus memiliki rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten / kota dan dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) tingkat kabupaten-kota.

Apabila syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi oleh panitia pembangunan rumah ibadah, maka masyarakat setempat tidak boleh ada yang melakukan penolakan terhadap pendirian bangunan tersebut, ujarnya.

“Kalau sudah terpenuhi syarat, tidak boleh ditolak. Tapi kalau tidak atau belum memenuhi syarat, ya jangan membangun supaya tidak terjadi konflik.”

Yang penting lagi, katanya, adanya PBM/SKB  tersebut sudah sangat representatif, karena aturan itu dibuat/disusun dengan melibatkan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) lintas agama, seperti : Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), serta MUI yang saat itu diwakili oleh diri Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin selaku Ketum MUI Pusat

“Jadi sebenarnya aturan PMB / SKB tersebut dibuat untuk semua, bukan untuk satu kelompok,” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMUIPBMPendirian Rumah IbadahPerdaRaperda Toleransi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Raperda Toleransi Usulan PSI Tuntas, Penolak Pembangunan Rumah Ibadah Bisa Dipenjara Dua Tahun
Tulisan selanjutnya Tariq Ramadan Dibebaskan dari Dakwaan Memperkosa Wanita Mualaf Swiss

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?