Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Raperda Toleransi Usulan PSI Tuntas, Penolak Pembangunan Rumah Ibadah Bisa Dipenjara Dua Tahun

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Mei 2023 19:34 7:34 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Mei 2023 19:25
Bagikan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael Rabu (24/5/2023) yang juga berasal dari PSI
Bagikan

Hidayatullah.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengaku telah menuntaskan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toleransi yang di antara isinya mengatur ancaman pidana bagi yang menolak pembangunan tempat ibadah.

“Kami telah menyelesaikan Raperda Toleransi dan akan diparipurnakan hari Rabu besok, dari Raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa, kemudian ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk pansus,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael Rabu (24/5/2023).

Josiah Michael menyebut, draft itu akan segera dibahas dalam rapat paripurna. Raperda Toleransi, menurut Josiah Michael diklaim sebagai bagian merawat keberagaman di Kota Surabaya, jika ada penolakan pembangunan rumah ibadah.

“Juga mengantur jalan keluar yang tidak diatur dalam Perwali Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Untuk Rumah Ibadah Jika Terjadi Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah,” terang legislator Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya ini.

Menurutnya, jika Raperda Toleransi ini disahkan, siapapun yang nanti menolak pendirian rumah inadah akan terancam pidana dua tahun penjara. “Selain itu dalam raperda ini, siapa yang menolak pendirian rumah ibadah maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana dua tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Sebagaimana diketahui, Raperda Toleransi diusulkan pertama kali oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Untuk diketahui, PSI meraup suara sekitar 11.000 suara dalam Pemilu 2019 dengan menempatkan 4 wakil mereka di DPRD Surabaya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlinePembangunan Rumah IbadahPSIRaperda Toleransi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gerombolan Orang Tidak Dikenal Rusak Masjid Palestina yang Bersejarah
Tulisan selanjutnya Soal Raperda Toleransi, MUI:  Tak Perlu Perda, Pendirian Rumah Ibadah Sudah Ada PBM yang Kedudukanya Lebih Tinggi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?