Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Tariq Ramadan Dibebaskan dari Dakwaan Memperkosa Wanita Mualaf Swiss

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 Mei 2023 20:53 8:53 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 24 Mei 2023 20:19
Bagikan
Prof Dr Tariq Ramadan
Bagikan

Hidayatullah.com– Akademisi terkemuka Swiss dan cendekiawan Muslim Tariq Ramadan dibebaskan dari dakwaan pemerkosaan dan pemaksaan seksual terhadap seorang wanita mualaf Swiss di sebuah hotel di Jenewa pada tahun 2008.

Pengadilan di Jenewa hari Rabu (24/5/2023) menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menyatakan bahwa Ramadan memperkosa dan menawan paksa seorang wanita Swiss di kamar sebuah hotel di Jenewa pada 2008.

Jaksa penuntut meminta agar hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas Ramadan, lapor RFI.

Wanita Swiss yang menggugat Ramadan mengatakan bahwa dia mendapatkan sejumlah ancaman dan karena itu dia ingin menggunakan nama samaran “Brigitte” selama persidangan. 

Wanita itu, seorang mualaf berkewarganegaraan Swiss, bersaksi di pengadilan bahwa dirinya diperkosa pada 28 Oktober 2008.

Baca Juga

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Di depan hakim Brigitte mengaku ketakutan akan dibunuh saat kejadian di hotel Jenewa itu. “Saya dipukuli … dan diperkosa,” katanya, seperti dilansir The Guardian Rabu (24/5/223). 

Dia mengatakan bahwa dirinya bertemu Ramadan di sebuah acara penandatanganan buku di Jenewa dan kemudian di sebuah konferensi. Mereka melakukan korespondensi lewat media sosial. Beberapa bulan kemudian mereka bertemu untuk menikmati kopi bersama di hotel tempat Ramadan menginap usai menghadiri sebuah konferensi.

Di persidangan, Ramadan mengatakan bahwa dia menerima undangan minum kopi dari penggugat, yang kemudian atas kehendak wanita itu sendiri ingin pergi ke kamar Ramadan di hotel tersebut.

Ramadan mengakui bahwa dirinya menghabiskan malam bersama wanita itu di kamar hotel. Namun, kata Ramadan, dia hanya mencium wanita itu dan mereka tidak melakukan hubungan badan.

Ramadan, 60, membantah tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya. Di pengadilan dia mengatakan ingin melawan apa yang disebutnya sebagai “kebohongan dan manipulasi” dalam kasus tersebut. Cucu Hassan Al-Banna itu menegaskan dirinya tidak pernah melakukan serangan seksual terhadap siapapun.

Dalam pernyataan penutup di persidangan, Ramadan tidak diadili karena “ideologinya yang nyata maupun dugaan” dan mendesak para hakim agar tidak terpengaruh dengan “suara-suara bising dari media dan kalangan politik”. Dia berkata, “Lupakan bahwa saya Tariq Ramadan.”

Tariq Ramadan berstatus sebagai profesor studi Islam kontemporer di University of Oxford sebelum mengambil cuti pada 2017 ketika sejumlah tuduhan pemerkosaan disangkakan oleh sejumlah wanita Prancis.

Dia meninggalkan Oxford ada 2021 berdasarkan kesepakatan dengan pihak universitas dengan cara pensiun dini karena gangguan kesehatan. Di persidangan Ramadan mengatakan bahwa dia mengidap multiple sclerosis.

Ramadan dibebaskan dari tiga dakwaan pemerkosaan terhadap Brigitte di kamar hotel Ramadan dan satu dakwaan pemaksaan seksual. Ramadan juga dituduh melakukan tindakan seksual brutal, pemukulan dan penghinaan terhadap Brigitte. Majelis hakim membebaskan Ramadan dari semua dakwaan.

Pengadilan mengatakan bahwa kesaksian Brigitte memang detail dan konsisten, tetapi tidak ada bukti material yang dapat mendukung tuduhannya. Terlebih, kesaksian yang dikumpulkan selama investigasi dilakukan sepuluh tahun setelah waktu kejadian, sehingga sangat mungkin terjadi kebingungan atau lupa.

Ramadhan akan menerima sekitar 151.000 Franc Swiss (154.400 euro) dari negara bagian Jenewa untuk menutupi biaya hukum, karena dia dibebaskan dari semua tuduhan.

Pengacara dari pihak wanita penggugat langsung mengumumkan banding.

“Dia mengatakan yang sebenarnya,” kata Robert Assael, salah satu pengacara Brigitte, saat persidangan yang berlangsung selama tiga hari. “Mungkinkah cerita seperti itu dikarang-karang dengan begitu banyak detail?”

Wanita Swiss tersebut melaporkan kasusnya ke kepolisian di Jenewa setelah sejumlah wanita Prancis berbicara kepada media perihal pemerkosaan yang dilakukan Ramadan terhadap mereka di hotel di Prancis.

Pihak kejaksaan Prancis tahun lalu menyerukan agar Tariq Ramadan diadili di Prancis untuk kasus-kasus pemerkosaan terhadap empat wanita yang terjadi antara 2009 dan 2016. Terserah hakim penyidik Prancis untuk memutuskan apakah kasus-kasus tersebut layak dibawa ke pengadilan.

Ramadan ditangkap di Prancis pada 2018 dan mendekam dalam tahanan selama sembilan bulan dengan tuduhan pemerkosaan. Dia kemudian dibebaskan dari tahanan dengan syarat dan dilarang bepergian ke luar negeri. Dia diberi dispensasi khusus untuk menghadiri persidangan di Jenewa selama tiga hari.

Beberapa tahun terakhir, Ramadan bertubi-tubi dihadang tuduhan pemerkosaan di Prancis dan Swiss. Dia menyebut tuduhan-tuduhan itu bermotif politik. Dia bersikukuh membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlinemualafpemerkosaanPrancisswissTariq Ramadan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Soal Raperda Toleransi, MUI:  Tak Perlu Perda, Pendirian Rumah Ibadah Sudah Ada PBM yang Kedudukanya Lebih Tinggi
Tulisan selanjutnya Tak Setuju Pernyataan Anti-Pengungsi Capres Kemal Kilicdaroglu, 11 Anggota Partai Aliansi Mengundurkan Diri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?