Hidayatullah.com – Entitas Zionis ‘Israel’ menetapkan lahan seluas sekitar 1.665 dunam untuk permukiman Keida dan Hadat di wilayah tengah Tepi Barat. Langkah ini bertujuan mempercepat rencana pembangunan lebih dari 1.000 unit hunian untuk para pemukim ilegal Yahudi.
Menteri Keuangan ‘Israel’ Bezalel Smotrich, yang juga bertanggung jawab atas urusan sipil di Tepi Barat, mengumumkan langkah tersebut bersama Kepala Dewan Regional Binyamin, Yisrael Gantz, yang juga memimpin Dewan Yesha, sebuah organisasi permukiman-permukiman ilegal ‘Israel’.
Para pejabat Israel menyebut penetapan ini sebagai langkah penting dalam memajukan rencana pengembangan bagi kedua permukiman Yahudi di Keida dan Hadat.
Perlu diketahui, pemukim ilegal ‘Israel’ mendirikan pos terdepan (outpost) di Keida baru pada tahun 2003. Pos terdepan merupakan benih dari permukiman ilegal.
Mereka kemudian mengurus perizinan dan mengklaim wilayah itu sebagai milik mereka. Izin tersebut kemudian dikeluarkan oleh entitas Zionis ‘Israel’ pada Desember 2025.
Sementara di Hadat, pemukim ilegal menggunakan metode yang berbeda. Mereka menggarap tanah tersebut, seusai mengusir penduduk Palestina, dan menjadikannya lahan pertanian pada tahun 2001 yang kemudian berkembang menjadi hunian. Wilayah ini memperoleh pengakuan resmi sebagai permukiman pada bulan Maret 2026.
Saat ini, otoritas Israel sedang berupaya memajukan rencana induk komprehensif pertama untuk kedua permukiman tersebut. Rencana itu mencakup pembangunan lebih dari 1.000 unit hunian, serta penyediaan infrastruktur dan layanan publik.
Inisiatif ini muncul di tengah upaya ‘Israel’ yang lebih luas untuk melegalkan pos-pos terdepan yang sebelumnya tidak memiliki izin resmi serta memajukan pembangunan permukiman di Tepi Barat.*




