Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MA Diminta Buat Aturan Hukum Anak Hasil Nikah Beda Agama

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 24 Juli 2023 21:34 9:34 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 24 Juli 2023 18:30
Bagikan
ekonomi pesantren
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin
Bagikan

Hidayatullah.com – Wapres Ma’ruf Amin meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membuat aturan terkait status hukum anak hasil pernikahan beda agama. Hal ini menyusul keputusan MA yang melarang seluruh pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.

“Nasib anak-anaknya nanti, saya minta kepada MA menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa. Lalu, meminta MA menetapkan yang sudah terlanjur ditetapkan nanti, apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan,” kata Wapres pada Ahad (23/07/2023) dalam keterangan persnya.

Wapres Ma’ruf mengatakan keputusan MA menyelesaikan perdebatan yang terjadi sebelumnya terkait pernikahan beda agama. “Soal larangan, edaran (MA) itu sudah selesai. Kemarin menjadi perdebatan, pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan. Menurut edaran Mahkamah Agung itu berarti tidak boleh lagi ke depan ditetapkan,” lanjutnya.

Perlu diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023, MA menerbitkan larangan pencatatan pernikahan beda agama dan keyakinan.

“Dari yang sudah terlanjur, saya minta MA menetapkan nasib yang sudah tercatatkan itu. Apakah diberi atau justru dibatalkan, karena tidak sesuai peraturan yang dipegang atau yang dibikin dasar oleh MA,” ujar Wapres.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

Surat Edaran MA yang ditandatangani langsung Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu ditujukan kepada ketua pengadilan banding dan tingkat pertama.

Sejumlah pengadilan di Indonesia, sebelumnya mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Seperti, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMahkamah Agungnikah beda agamapernikahan beda agamaStatus Hukum Anak Beda AgamaWapres Ma'ruf Amin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Diguncang Aksi Massa Jelang Pemilu,  Netanyaku Operasi Jantung
Tulisan selanjutnya Keutaamaan Menghormati Orang yang Lebih Tua  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Berita
31 Agustus 2026 22:46
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?