Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Aung San Suu Kyi Dapat Pengurangan Hukuman

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Agustus 2023 15:26 3:26 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Agustus 2023 15:26
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Media pemerintah Myanmar hari Selasa (1/8/2023) melaporkan bahwa pemimpin sipil Aung San Suu Kyi menerima pengampunan parsial dari junta militer, yang diberikan dalam rangka peringatan hari keagamaan Vassa bagi umat Buddha.

“Ketua Dewan Administrasi Negara mengampuni Daw Aung San Suu Kyi, yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan terkait,” lapor media tersebut seperti dilansir DW.

Pengampunan itu hanya mencakup lima dari sekian banyak dakwaan bersalah yang diterima Susu Kyi, yang saat ini masih menghadapi 14 kasus lain.

Menurut sebuah sumber yang mengetahui hal tersebut Suu Kyi masih akan ditempatkan dalam tahanan, lapor Reuters.

Sejak militer merebut kekuasaan dari tangan partai pimpinan Susu Kyi yang memenangkan pemilu lewat kudeta 1 Februari 2021, tokoh wanita Myanmar itu sudah dijatuhi hukuman total 33 penjara dalam berbagai dakwaan termasuk korupsi, kepemilikan alat komunikasi ilegal dan pelanggaran aturan pembatasan Covid-19.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Jubir junta Zaw Min Tun mengatakan kepada Eleven Media Group bahwa dengan pengampunan tersebut berarti hukuman Susu Kyi dikurangi enam tahun.

Hari Jumat

On Friday (28/7/2023), wanita berusia 78 tahun tersebut dikabarkan dipindah dari penjara ke tahanan rumah di ibukota, Naypyitaw.

Ketika itu, seorang pejabat keamanan yang tidak disebutkan namanya, dikutip Associated Press, mengatakan bahwa pemindahan tersebut merupakan grasi untuk narapidana sebagai bagian dari peringatan keagamaan Vassa yang akan berlangsung pekan depan. Vassa adalah di mana umat Buddha menahan diri dari sejumlah hal seperti tidak makan daging tidak merokok dan minum alkohol, sementara kalangan biksu biasanya melakukan meditasi selama sekitar 3 bulan.

Sekutu politik Suu Kyi yang juga bekas presiden Myanmar  Win Myint termasuk dari ribuan narapidana yang mendapat pengurangan hukuman dalam rangka Vassa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aung San Suu Kyijunta militermyanmar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemikiran Prof. Dr Al-Attas Diperlukan Umat Islam Zaman ini
Tulisan selanjutnya Prof Utang Ranuwijaya: Penangkapan Panji Gumilang Tindak Lanjut Fatwa MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Berita
31 Agustus 2026 18:22
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

31 Agustus 2026 21:38
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?