Hidayatullah.com—Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, AR Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada hari Rabu (1/8/2023). Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah memeriksa intensif Panji Gumilang selama sekitar 4 jam.
Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Pusat, Prof Dr Utang Ranuwijaya, MA menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang.
“Kami tim peneliti MUI sangat apresiasi dengan kerja kepolisian yang telah menaikkan status penyidikan menjadi tersangka dengan pasal berlapis,” ujar Prof Utang kepada hidayatullah.com.
Ia berharap, proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan umat. “Semoga hukum dapat tegak dengan seadil-adilnya,”tegas Prof Utang yang aktif menghadang aliran sesat di Indonesia.
Menurut Prof Utang, apa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini merupakan tindak lanjut Fatwa MUI. Beberapa waktu lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa yang telah menegaskan bahwa Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama.
Prof Utang meminta kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk bersikap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu yang berkembang.
“Umat Islam jangan sampai terbawa dengan ajakan dan hasutan yang tidak jelas dari siapa pun terkait dengan Ponpes Al-Zaytun,” imbuh pria kelahiran Majalengka, 19 Mei 1958 ini. Lebih lanjut, ia mengatakan, kita serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.*/