Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Survei: 81% Warga Prancis Dukung Larangan Abaya

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 12 September 2023 23:06 11:06 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 13 September 2023 06:00
Bagikan
Abaya Muslim Prancis
Bagikan

Hidayatullah.com – Sebuah survei baru telah mengungkapkan betapa dalamnya Islamofobia telah mengakar di Prancis dengan 81% orang mengatakan bahwa mereka mendukung larangan abaya di sekolah.

Menurut sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh organisasi survei IFOP, 81% orang Prancis mendukung larangan abaya dan qami dan menganggap “karakter religius” mereka tidak dapat disangkal (simbol-simbol agama dilarang di sekolah-sekolah Prancis).

Jajak pendapat tersebut menemukan bahwa:

  • 81% masyarakat Prancis menyetujui larangan abaya dan qami di sekolah-sekolah negeri.
  • 70% orang Prancis mengatakan bahwa “karakter religius” dari pakaian-pakaian ini tidak dapat disangkal.
  • 41% Muslim Prancis percaya bahwa pakaian ini memiliki aspek religius.
  • 48% Muslim percaya bahwa pakaian tersebut tidak memiliki aspek religius.

Jajak pendapat ini dilakukan setelah pengadilan tertinggi Prancis memutuskan pada hari Kamis bahwa larangan pemerintah adalah sah.

Dewan Negara mengatakan bahwa mereka telah menolak banding yang diajukan oleh sebuah kelompok hak asasi Muslim terhadap larangan pemerintah tersebut dan mengatakan bahwa larangan tersebut tidak diskriminatif terhadap Muslim.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

“Larangan ini tidak secara serius melanggar dan tidak secara nyata melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, hak atas pendidikan … atau prinsip non-diskriminasi,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan juga mengatakan bahwa pemakaian abaya dan qami di sekolah – yang melonjak pada tahun ajaran terakhir 2022-2023 – sesuai dengan logika “penegasan agama”.

Larangan pemerintah juga melarang siswa di gedung-gedung sekolah umum untuk secara mencolok mengenakan tanda atau pakaian yang menunjukkan kepatuhan terhadap agama apa pun, demikian bunyi pernyataan tersebut.

Vincent Brengarth, seorang pengacara dari Muslim Rights Action, telah mengajukan banding ke Dewan Negara untuk meminta penangguhan larangan abaya yang menurutnya melanggar “beberapa kebebasan fundamental.”

Awal pekan ini, Menteri Pendidikan Gabriel Attal mengatakan bahwa lebih dari 60 siswi Muslim menolak untuk melepaskan abaya mereka di sekolah.

Sesi sekolah baru dimulai pada hari Senin dan meskipun ada peraturan baru, 298 siswa datang ke sekolah di berbagai daerah di negara itu dengan mengenakan abaya, katanya.

Langkah kontroversial ini memicu reaksi keras terhadap pemerintah, yang telah dikritik dalam beberapa tahun terakhir karena menargetkan Muslim dengan pernyataan dan kebijakan, termasuk penggerebekan di masjid dan yayasan amal, dan undang-undang “anti-separatisme” yang memberlakukan pembatasan luas pada masyarakat.

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamislamofobiaLarangan AbayaMuslimPrancissurvei
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pohon Zaitun Palestina Pemukim Israel Bakar Pohon Zaitun Palestina Berusia Ribuan Tahun
Tulisan selanjutnya Ateis Mati Suri Kisah Pria Ateis yang Percaya Tuhan Usai Alami Mati Suri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?