Hidayatullah.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2024, melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
Mengutip Antara, Sekretari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menegaskan penetapan tersebut telah memperhatikan kondisi di daerah masing-masing, yang rata-rata naik 6,3 persen.
“Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga,” katanya pada Kamis malam.
“Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif,” lanjutnya.
Tercatat dalam daftar UMK Jatim 2024, besaran tertinggi adalah Kota Surabaya, yaitu Rp4,7 jutaan. Diikuti empat daerah yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, masing-masing sebesar Rp4,6 jutaan.
Empat daerah di wilayah yang biasa disebut sebagai Ring II Jatim UMK-nya di kisaran Rp3,3 jutaan, yaitu Kota Malang, Pasuruan dan Kabupaten Malang. Selain itu Kota Batu sebesar Rp3,1 jutaan.
Sedangkan dua daerah di Jatim tercatat UMK-nya paling rendah di kisaran Rp2,1 jutaan, yaitu Kabupaten Pacitan dan Situbondo.
Berikut daftar lengkap UMK Jatim 2024:
- Kota Surabaya Rp4,725,479
- Kota Gresik Rp4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
- Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
- Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
- Kabupaten Malang Rp3.368.275
- Kota Malang Rp3.309.144
- Kota Pasuruan Rp3.138.838
- Kota Batu Rp3.155.367
- Kabupaten Jombang Rp2.945.544
- Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
- Kabupaten Tuban Rp2.864.225
- Kota Mojokerto Rp2.832.710
- Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
- Kota Probolinggo Rp2.701.086
- Kabupaten Jember Rp2.665.392
- Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
- Kota Kediri Rp2.415.362
- Kota Blitar Rp2.330.000
- Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
- Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
- Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
- Kota Madiun Rp2.274.277
- Kabupaten Kediri Rp2.340.668
- Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
- Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
- Kabupaten Blitar Rp2.256.050
- Kabupaten Madiun Rp2.243.291
- Kabupaten Magetan Rp2.238.808
- Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
- Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
- Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
- Kabupaten Sampang Rp2.182.861
- Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
- Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
- Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
- Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
- Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701
Baca juga: Pemerintah Komitmen Memutus Mata Rantai Judi Online