Hidayatullah.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen memutus mata rantai judi online di Indonesia. Hal itu lantaran judi online saat ini telah menyasar anak-anak sekolah dasar usia 5 sampai 6 tahun.
“Kita memutus demand dan supply judi online ini,” kata Dirjen Informasi Dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong dalam perbincangan bersma Pro 3 RRI, Rabu (29/11/2023).
Menurut Usman, dalam memutus mata rantai judi online, pihaknya melakukan take down (menurunkan) dan pemblokiran konten-kontennya. “Dalam waktu yang tidak terlalu lama ini, sejak Januari sampai September 60 ribu konten judi online sudah kita take down, dalam rangka memutus suplai,” ujarnya.
Selain itu, kata Usman, pihaknya juga melakukan edukasi mengenai bahayanya judi online tersebut. Hal itu dilakukan melalui pencegahan-pencegahan.
“Pencegahan dilakukan dengan datang ke sekolah-sekolah. Memang kita belum menyasar sekolah SD dan SMP, sekarang ini yang kita sasar sekolah SMA dan SMK,” kata Usman.
Kedatangan ke sekolah itu, ujarnya, dengan mengedukasi dengan pengajakan Kemenkominfo yang diputar setiap upacara bendera. Menurutnya, dalam edukasi di sekolah ini, pihaknya bekerja sama dengan Kemendibud.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Mendikbud juga menyampaikan hal serupa, Tinggal kita atur di sekolah mana memutar ajakan Menkominfo dan Mendikbud,” ucapnya.
Kemenkominfo juga tengah mempertimbangkan membentuk satuan tugas untukmengatasi judi online ini. Satuan tugas ini nantinya terdiri dari kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).*