Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perda Minuman Keras di Jabar dinilai Tak Berfungsi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Agustus 2014 14:47 2:47 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Agustus 2014 14:47
Bagikan
Remaja tertangkap aparat saat pesta Miras
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi A DPRD Jabar menilai peraturan daerah (perda) tentang minuman keras tidak berfungsi maksimal, terbukti masih saja minuman beralkohol beredar dan mudah didapat oleh masyarakat.

“Pelaksanaan Perda miras (minuman keras) tidak berjalan maksimal,” kata Anggota Komisi A DPRD Jabar Deden Darmansyah, kepada wartawan di Bandung, Ahad (03/08/2014) dikutip Antara .

Pandangan DPRD Jabar itu setelah adanya warga dan dua anggota Satpol PP Kota Cimahi yang tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.

Deden menyampaikan, prihatin adanya korban minuman keras dari kalangan Satpol PP yang seharusnya menegakan aturan perda minuman keras tersebut.

“Dengan kejadian itu saya sangat prihatin, terkejut dan miris karena ternyata peredaran miras masih bisa diperoleh,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menjelaskan, peredaran minuman beralkohol itu sudah jelas aturannya dalam Perda, bahkan Peraturan Presiden (Perpes) yang menegaskan harus dibatasi dan tidak boleh dijual secara bebas.

Namun kenyataannya, lanjut dia, penerapan Perda tentang minuman keras di setiap kota/kabupaten tidak berjalan dengan baik.

“Dengan adanya Perda di setiap daerah diharapkan peredaran miras jadi dibatasi bahkan bila perlu untuk daerah tertentu dilarang sama sekali,” kata Deden.

Menurut dia, penegakan perda dengan melakukan razia tempat penjualan minuman keras seringkali hanya dilakukan menjelang bulan Ramadhan dan terkesan pencitraan bagi kepala daerahnya.

Seharusnya, kata Deden, penegakan aturan menertibkan peredaran minuman keras dilakukan secara berkala, lalu dilakukan pengawasan.

“Kalaupun aturan dilaksanakan saya pikir Perda miras akan berjalan dengan baik,” katanya.

Sebelumnya delapan orang, dua diantaranya anggota Satpol PP Kota Cimahi meninggal dunia dalam waktu berbeda setelah menenggak minuman keras oplosan.

Dilaporkan empat warga Desa Cipageran dan Desa Sukaresmi, Kecamatan Cimahi Utara meninggal dunia dalam waktu berbeda Jumat (01/08/2014) dan Sabtu (02/08/2014) setelah menenggak minuman keras oplosan, Kamis (31/07/2014).
Selanjutnya dua anggota Satpol PP Kota Cimahi dan dua warga Kampung Nyalindung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara meninggal dunia, Kamis (31/07/2014) dan Jumat (01/08/2014) setelah menenggak minuman yang tidak jelas komposisinya, Rabu (30/07/2014).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fahira IdrisGenamMiras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah mulai Beri Cap “Teroris” ISIS
Tulisan selanjutnya Pemerintah Diminta tak Berlebihan Sikapi ISIS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?