Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
BeritaKesehatan

FKUI: Bahaya Timbel Mengancam Anak-Anak

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Januari 2024 07:45 7:45 am
Ahmad
Dipublikasikan 11 Januari 2024 08:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) bersama Yayasan Pure Earth Indonesia menemukan adanya bahaya yang ditimbulkan oleh timbel sebagai logam berbahaya yang mengancam anak-anak di Indonesia.

Penelitian yang dilakukan terhadap 564 anak di empat wilayah yang berpotensi tercemar timbel dan satu wilayah netral di Pulau Jawa pada 2023, membuktikan 28 persen anak memiliki kadar timbel darah (KTD) sebesar 5-<10 µg/dL, 35 persen dengan 10-<20 µg/dL, 22 persen dengan 20-<45 µg/dL, dan dua persen masing-masing dengan 45-65 µg/dL dan >65 µg/dL.

“Di sini kita bisa melihat hampir keseluruhan itu terdeteksi di atas 5 µg/dL,” kata Peneliti FKUI dr Dewi Yunia Fitriani dalam diskusi yang bertajuk “Pencegahan Dampak Kesehatan Pajanan Timbel Lingkungan” di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Dewi mengungkapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas maksimal KTD pada anak sebesar 5 µg/dL. Pihak yang sama juga menetapkan angka KTD sebesar 45 µg/dL sebagai ambang batas rekomendasi terapi.

Ia menyebutkan pencemaran timbel dapat berbahaya pada manusia, khususnya kesehatan anak, karena dapat terserap dua hingga tiga kali lebih banyak.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

“Sekitar 34 persen anak dengan KTD di atas 20 µg/dL mengalami anemia atau kekurangan darah,” kata Dewi Yunia yang juga Dokter Spesialis Okupasi itu dikutip laman Antara.

Selain anemia, tingginya KTD pada anak, kata Dewi, berpotensi menghambat tumbuh kembang anak.  

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Program Yayasan Pure Earth Indonesia Nickolaus Hariojati mengemukakan tingginya KTD pada anak dipengaruhi oleh kedekatan interaksi terhadap logam, aki bekas, mainan, dan tidak menutup kemungkinan pada alat masak yang dibuat dengan menggunakan logam bekas.

“Aki bekas, 50 persen komponennya merupakan timbel, juga cat. Penelitian terbaru ditemukan juga kontaminasi timbel pada alat masak dan alat makan, khususnya di Asia Tenggara, alat masak berbahan dasar alumunium yang produksinya belum terstandarisasi bisa memberi potensi pencemaran timbel pada anak,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap pencemaran timbel yang bisa terdapat pada produk sehari-hari.

Tahun 2020, Dana Anak PBB (UNICEF) melaporkan 800 juta anak di seluruh dunia memiliki kadar timbel dalam darah 5 mikrogram per desiliter (μg / dL) atau lebih, yang sangat memerlukan tindakan.

Bersama badan-badan PBB, organisasi non-pemerintah, dan organisasi penelitian, UNICEF merilis laporan gabungan yang berjudul Kebenaran toksik: Paparan timbel pada anak-anak merusak potensi masa depan satu generasi.

Mengutip Organisasi Kesehatan Dunia WHO, laporan itu mengatakan bahwa angka tersebut dapat dikaitkan dengan penurunan kecerdasan pada anak-anak, kesulitan perilaku dan masalah belajar. Selain itu, keracunan timbelmenyebabkan kerusakan neurologis, kognitif dan fisik seumur hidup dan bahkan kematian.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakbahaya timbelFKUItimbel
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polri Perpanjang Operasi Damai Cartez Fokus ‘Memburu’ Teroris KKB
Tulisan selanjutnya Indonesia Jajaki Peluang Kerjasama Sertifikasi Halal dengan Vietnam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?