Hidayatullah.com—Polri akan kembali memperpanjang operasi Satgas Damai Cartenz sebagai upaya menjaga stabilitas kamtibmas Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Papua.
“Operasi Damai Cartenz akan diperpanjang terhitung mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024,” kata Kepala Bagian (Kabag) Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Mabes Polri, dikutip Rabu, 10 Januari 2024.
Erdi menjelaskan, operasi Damai Cartenz masih akan menerapkan pola kerja seperti tahun-tahun sebelumnya dengan mengedepankan upaya yang humanis dan dan persuasif.
“Operasi Damai Cartenz mengedepankan fungsi pembinaan masyarakat, deteksi dan hubungan masyarakat didukung satuan tugas penegakan hukum,” ucapnya.
Lebih jauh, Erdi menjelaskan, Operasi Damai Cartenz 2024 dilaksanakan di Wilayah Polda Papua dengan sasaran prioritas terutama di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan total sembilan wilayah.
“Sasaran prioritas terutama di Kabupaten Pegunungan Bintang, Yahukimo, Mimika, Intan Jaya, Dogiyai, Puncak, Nduga, Jaya Wijaya dan Jayapura,” tuturnya.
Menurut Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani, operas tetap fokus penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Kriminal Politik (KKP) di Papua.
“Operasi Damai Cartenz-2024 tetap memiliki fokus utama pada penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Kriminal Politik (KKP) di Papua. Pendekatan yang diterapkan masih sejalan dengan pola kerja tahun-tahun sebelumnya,” katanya dikutip laman Tvrinews.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno juga menambahkan, fokus operasi tahun 2024 tetap pada penegakan hukum terhadap KKB dan KKP.
Selain itu, Bayu juga menyebut tantangan yang masih dihadapi, termasuk kasus penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, oleh Pimpinan KKB Nduga Egianus Kogoya. Harapannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik pada tahun 2024.
“Dengan perpanjangan operasi ini, diharapkan situasi keamanan di Papua dapat terus ditingkatkan, sementara upaya penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata dan politik dapat menciptakan Papua yang lebih aman dan Damai,” tuturnya.
Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, bahwa mereka yang dikategorikan teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme. KKB juga dimasukkan sebagai organisasi teroris.
Pelabelan teroris terhadap KKB kali pertama dikemukakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
“Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme,” kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).*