Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

PNS Kuwait Hanya Bekerja 4 Jam Saat Ramadhan

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 18 Februari 2024 19:11 7:11 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 18 Februari 2024 19:30
Bagikan
Para pekerja asing di Kuwait
Bagikan

Hidayatullah.com – Dalam rangka persiapan menyambut bulan Ramadan, Kuwait telah mengumumkan pengurangan jam kerja menjadi empat jam bagi para pegawai negeri sipil, dengan ketentuan tambahan untuk masa tenggang.

Kuwait memutuskan untuk mengurangi jam kerja menjadi empat jam selama bulan Ramadhan untuk perempuan yang juga akan diberikan dua kali tenggang waktu – 15 menit di pagi hari dan 15 menit di akhir hari kerja; yang berarti, mereka dapat datang terlambat 15 menit dan pulang lebih awal 15 menit.

Sementara, jam kerja untuk pria akan menjadi empat jam 15 menit dengan hanya satu tenggang waktu – 15 menit di pagi hari. Sumber-sumber menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah akan diberikan kebebasan untuk memilih jam kerja dan shift yang sesuai, dengan mempertimbangkan jam kerja yang akan disetujui oleh Komisi Pegawai Negeri Sipil (CSC).

Perlu diketahui, delapan jam sehari dan 48 jam per minggu adalah jam kerja yang diwajibkan untuk pegawai dewasa di Kuwait. Seorang pegawai harus diizinkan untuk beristirahat atau istirahat selama satu jam setiap kali setelah lima jam kerja berturut-turut. Istirahat atau istirahat selama satu jam ini tidak termasuk dalam penghitungan jam kerja.

Baca juga: Rayakan Peresmian Kuil di atas Masjid, Pemerintah Kuwait Pulangkan Pekerja India 

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Keputusan ini menyusul selesainya tinjauan evaluasi kinerja karyawan untuk tahun 2023 oleh Sektor Urusan Keuangan dan Administrasi di Komisi Kepegawaian Sipil (CSC).

Salah Khaled Al Saqabi, Asisten Wakil Menteri Urusan Keuangan dan Administrasi, mengkonfirmasi bahwa karyawan yang layak akan menerima bonus kinerja yang sangat baik selama bulan Ramadhan, yang telah diperhitungkan dalam anggaran untuk tahun fiskal 2023/2024.

Sebagian besar kementerian, lembaga publik, dan lembaga pemerintah telah menyelesaikan laporan evaluasi kinerja mereka, menekankan pentingnya menyelesaikan tinjauan ini sebelum tahun anggaran baru dimulai pada 1 April.

Setiap lembaga pemerintah akan memiliki otonomi untuk menentukan jam kerja dan shift yang sesuai, dengan Komisi Kepegawaian (CSC) yang akan menyetujui jam kerja yang ditetapkan. Selain itu, tenggang waktu 15 menit di pagi hari akan dipertahankan untuk semua karyawan, sehingga memungkinkan pekerja yang tepat waktu untuk pulang kerja 15 menit lebih awal. Perjanjian ini juga menetapkan maksimum dua jam dan minimum satu jam untuk ketidakhadiran parsial yang diizinkan selama bulan Ramadhan.

Dalam dunia kerja, tenggang waktu mengacu pada waktu setelah shift baru dimulai, di mana karyawan yang terlambat tidak akan dikenakan penalti. Tenggang waktu yang umum adalah tujuh menit, karena sebagian besar jam waktu dibulatkan ke seperempat jam terdekat.*

Baca juga: Penceraian Akibat Kucing dan Anjing di Kuwait Meningkat

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bulan puasaKuwaitPengurangan Jam KerjaRamadhanRamadhan 2024
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buya Hamka Buya Hamka dan Rahasia Merebut Al-Aqsha
Tulisan selanjutnya Lakukan Minimal 4 Persiapan Ini Menyambut Ramadhan 1445 H

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

2 Juni 2026 17:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?