Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Satpol PP Padang Panggil Pemilik Warung yang Resahkan Masyarakat dengan Musik Keras

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Februari 2024 10:34 10:34 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Februari 2024 11:00
Bagikan
Satpol PP Sita Satu Ember Tuak dari Tempat Karaoke di Padang. (Foto: kupasonline)
Bagikan

Hidayatulah.com—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pemilik warung di kawasan Gajah Mada Dalam, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, belum lama ini. Pemanggilan ini dilakukan karena warung dianggap meresahkan masyarakat dengan musik bersuara keras.

Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Rozaldi Rosman, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara musik keras dari warung tersebut.

“Mendapati laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud. Benar saja, di sana kami temukan adanya warung yang menghidupkan musik dengan suara keras. Jelas itu telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Rozaldi, dikutip Padangkita.com, Senin (19/2/2024).

Rozaldi menambahkan, sebelumnya pemilik warung sudah pernah membuat surat perjanjian untuk tidak menghidupkan musik dengan suara keras.

“Kami berikan teguran secara persuasif dan juga memberikan surat panggilan kepada pemilik warung untuk datang dan menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” tegasnya.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Café Meresahkan

Sebelum ini, Satpol PP Kota Padang juga mendatangi kafe karaoke yang meresahkan di kawasan Koto Tangah Kota. Kafe tersebut diduga kerap menghidupkan musik dengan suara keras hingga mengganggu ketenangan warga sekitar.

“Tindakan preventif ini kami lakukan dengan memberikan teguran kepada pemilik kafe agar tidak lagi menghidupkan musik dengan volume berlebihan,” ujar Kasi Bina Potensi (Binpot) Pol PP,Suwondo, yang memimpin operasi penertiban tersebut.

Suwondo menambahkan, tindakan pemilik kafe tersebut diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda TDUP.

Satpol PP Kota Padang mengaku akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi warung atau café yang meresahkan masyarakat baik dengan suara musik keras atau mengganggu kenyamanan warga.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cafeKota Padangmusik kerasSatpol PPSatuan Polisi Pamong Prajawarung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wali Kota Ingin Kota Padang Sambut Ramadhan dengan Gempita dan Penuh Syiar
Tulisan selanjutnya Pemkot Depok Diminta Terbitkan Peraturan Sertifikasi Halal untuk PKL dan UMKM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?