Hidayatullah.com—Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra, akan menyampaikan kepada Wali Kota Depok untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman.
Desakan ini dilakukan guna menindaklanjuti peraturan pemerintah yang mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) bersertifikasi halal.
Jika instrumen payung hukum sudah lengkap, maka pihaknya akan memastikan implementasi di lapangan agar program sertifikasi halal dapat dilaksanakan bagi PKL dan UMKM.
“Kami sudah memiliki Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman nah ini bagian dari informasi yang harus ditindaklanjuti undang-undang sufah ada, Perda sudah ada, tinggal kami menyampaikan kembali ke Wali Kota Depok menindaklanjuti segera untuk menertibkan Perwali terhadap Perda yang sudah kita sahkan,” kata Ketua DPRD Kota Depok, Yusufsyah Putra dikutip RRI.
Sementara itu Anggota Komisi 8 DPR RI Nur Azizah Tahmid, dalam kunjungannya ke Kota Depok pada Sabtu lalu mengatakan Pemkot Depok harus berupaya mempercepat implementasi sertifikasi halal bagi PKL dan UMKM, sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Menuru data Nur Azizah, di Depok sendiri, setidaknya ada 65.000 pengusaha yang memerlukan sertifikasi halal tersebut.
Tentunya percepatan sertifikasi halal dapat membantu para pelaku UMKM agar mereka lebih percaya diri dan memberikan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.
“Di Depok sudah ada Perda nya, tinggal dilanjutkan Perwalinya dengan itu tentunnanti rangkaiannya terkait urusan pendanaan, program dan sebagainya harus dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha di Kota Depok yang semuanya ada sejumlah 65.000. Sertifikasi halal ini terakhir tanggal 17 Oktober 2024, mudah-mudahan ini dimudahkan karena ini untuk memajukan dan memudahkan para produsen Kota Depok, untuk mencapai Kota religius yang aman dan sejahtera,” terang Nur Azizah.
Nur Azizah berharap agar DPRD bersama Pemkot Depok dapat lebih gencar menyosialisasikan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Untuk diketahui, pemerintah telah mewajibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki sertifikasi halal maksimal per 17 Oktober 2024 mendatang.
Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.*