Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

PDI-P: Tak Cukup Maaf, RS Medistra Harus Disanksi jika Terbukti Larang Jilbab

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 September 2024 17:12 5:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 September 2024 17:20
Bagikan
Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP Ima Mahdiah
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta memberi sanksi Rumah Sakit (RS) Medistra jika memang benar ada dugaan melarang penggunaan jilbab bagi karyawan tenaga kesehatan (nakes).

“Kalau kejadiannya benar harus disanksi. Karena takutnya nanti ini terjadi di tempat-tempat lain,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP Ima Mahdiah di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Menurut Ima, pemberian sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan tak lagi terjadi di instansi manapun. Menurut Ima, tidak boleh ada larangan ataupun pemaksaan kepada seseorang soal hijab.

Ia juga berharap Pemerintah DKI menginvestigasi kejadian sesungguhnya, agar tak ada lagi larangan terhadap orang menunaikan kewajiban agama.

“Saya mendorong Dinkes Pemprov DKI dalam hal ini menginvestigasi kejadian yang sebenarnya karena tidak boleh suatu instansi manapun melarang orang pakai kerudung dan tidak boleh suatu instansi manapun mewajibkan orang pakai kerudung,” kata dia lagi.

Baca Juga

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Menurutnya, hukum di Indonesia telah menjamin kebebasan beragama. Dia mendorong pihak terkait disanksi jika terbukti melakukan diskriminasi.

“Jadi ini kan sudah dalam aturan UU kita mempunyai kebebasan untuk beragama jadi itu. Jadi akan didorong kepada Dinkes DKI, jadi sepulang dari sini saya telepon Kepala Dinas Kesehatannya,” ujarnya.

“Kalau kejadiannya benar harus disanksi karena takutnya nanti ini terjadi di tempat-tempat lain,” sambungnya.

Politikus PDIP itu juga meminta Dinkes DKI melaporkan hasil investigasi kepada DPRD DKI. Meski begitu, menurutnya, kewenangan menjatuhkan sanksi ada di tangan Kemenkes.

“Mungkin lebih cepat Dinkes dulu memanggil investigasi. Jadi ketika investigasi sudah selesai baru dilaporkan kepada DPRD,” ucapnya dikutip detik.

Sebelumnya, RS Medistra di Jakarta Selatan diduga membatasi pegawainya untuk berhijab. Hal itu terungkap dari salah satu surat yang ditulis seorang dokter bernama Dr. dr Diani Kartini kepada Manajemen RS Medistra yang viral di media sosial.

Atas kejadian ini, Direktur RS Medistra sempat meminta maaf dan menyatakan akan mengontrol proses rekrutmen.

“Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi,” kata Direktur RS Medistra Agung Budisatria, dilansir Antara, Senin (2/9/2024).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinelarangan jilbabmelarang jilbabPDI DKIPDIPPemprov DKI JakartaRM Medistra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah: Indonesia Harus Jadikan Kedatangan Paus untuk Bahas Masa Depan Palestina
Tulisan selanjutnya intelijen turki Turki Bekuk Kepala Mossad di Istanbul, Bertugas Biayai Agen Lapangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?