Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Banyak Hindu Menjadi Mualaf karena Dakwahnya, Ulama India Ini Dipenjara Seumur Hidup

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 15 September 2024 21:38 9:38 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 15 September 2024 05:00
Bagikan
Ulama Mualaf India
Maulana Kaleem Siddiqui
Bagikan

Hidayatullah.com – Seorang ulama ternama dihukum penjara seumur hidup oleh pemerintah India karena dakwahnya membuat banyak penganut Hindu menjadi mualaf dan masuk Islam.

Pengadilan khusus Badan Investasi Nasional dan Pasukan Anti-Terorisme di Lucknow menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Maulana Kaleem Siddiqui dan sebelas orang lainnya pada Rabu (11/09/2024).

Pihak berwenang India menuduh ulama tersebut melakukan aktivitas perpindahan agama secara ilegal sejak 2021.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Vivekanand Sharan Tripathi, yang menyatakan bahwa para terdakwa bersalah di bawah beberapa pasal dalam KUHP India, termasuk tuduhan terkait konspirasi melawan negara.

Dakwaan utama yang menyebabkan hukuman penjara seumur hidup berkaitan dengan dakwaan konspirasi melakukan pelanggaran terhadap negara.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Selain Maulana Kaleem Siddiqui, terpidana lainnya termasuk Maulana Umar Gautam, Arshan Mustafa, Abdul Mannan, Adam, Mohd Atif, Mufti Qazi Jahangir Qasmi, Kaushar Alam, Faraz Babullah Shah, Irfan Syekh, Salahuddin Zainuddin Syekh, Dheeraj Govind, Rahul Bola, Sarfaraz Ali Jafari, Abdullah Umar, dan Mohd Kaleem Siddiqu

Selain itu, Maulana Umar Gautam dan Abdullah Umar menerima tambahan lima tahun “hukuman penjara isolasi”, dan juga didenda.

Selain itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara sepuluh tahun kepada 16 Muslim lainnya, termasuk tiga tahun penjara isolasi, di bawah Undang-Undang Larangan Konversi Agama yang Melanggar Hukum Uttar Pradesh, 2021. Denda juga dijatuhkan kepada masing-masing dari 16 terpidana.

Baca juga: Kehidupan Mualaf Lil Durk, Rapper Penuh Kontroversi

Secara khusus kriminalisasi Maulana Kaleem Siddiqui dan Maulana Umar Gautam telah menarik banyak perhatian pada kasus ini karena keduanya merupakan tokoh yang sangat dihormati di kalangan Muslim karena dakwah mereka.

Keduanya ditangkap pada tahun 2021 sebagai bagian dari tindakan keras yang lebih luas terhadap dugaan perpindahan agama secara ilegal di Uttar Pradesh, India.

Organisasi-organisasi Muslim di seluruh India mengutuk kriminalisasi tersebut. Mereka berpendapat bahwa penangkapan kedua tokoh merupakan bagian dari diskriminasi pemerintah yang mengincar para ulama dan lembaga agama.

Di Uttar Pradesh, Undang-Undang Larangan Konversi Agama yang Melanggar Hukum, yang disahkan pada tahun 2021, melarang perpindahan agama yang dilakukan dengan paksaan, penipuan, atau bujukan dan dianggap berdampak tidak proporsional terhadap komunitas Muslim.

Namun, kelompok-kelompok Muslim di India percaya bahwa kasus-kasus tersebut kemungkinan besar akan diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, dengan alasan bahwa dakwaan tersebut bermotif politik.

Namun demikian, hukuman tersebut telah memicu perdebatan luas, terutama di kalangan Muslim, mengenai tindakan keras negara terhadap perpindahan agama.

Meskipun pihak berwenang India mengklaim bahwa mereka mencegah pemindahan agama secara paksa, para kritikus menyatakan bahwa hukum tersebut disalahgunakan untuk menyasar para pemuka agama minoritas.

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara bagian di India telah mengesahkan undang-undang anti mualaf yang melarang konversi dengan paksaan atau bujukan.

Tetapi cara undang-undang ini disalahgunakan, terutama di negara-negara bagian di bawah pemerintahan nasionalis BJP yang berkuasa saat ini, telah menimbulkan kekhawatiran bahwa undang-undang ini dapat semakin melemahkan hak-hak agama minoritas di India.*

Baca juga: Kisah Mualaf Petinju Muda Berbakat Inggris Jake Henty

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineHinduIndiaislamofobiamualafulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Tangkap Tersangka Perencana Serangan Gereja Katolik Italia di Istanbul
Tulisan selanjutnya Diwarnai Tuduhan Ketidakberesan Presiden Aljazair Tebboune Resmi Terpilih Kembali

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Berita
30 Agustus 2026 10:37
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

31 Agustus 2026 20:04
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?